TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akhirnya memberikan respons resmi pasca-penggeledahan mendadak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan pada Senin malam (10/8/2026).
Namun, respons itu bukan dari Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya atau Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga.
Kali ini pernyataan datang dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menanggapi Kantor Diskes Tabanan yang kini diduga jadi sarang tindak pidana korupsi.
Susila mengatakan bahwa Pemkab Tabanan menegaskan sikap tegas untuk bersikap kooperatif dan menghormati penuh seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Di hadapan awak media di Lobi Kantor Bupati Tabanan pada Selasa (11/8/2026), Susila menegaskan komitmen jajarannya dalam menghadapi pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun 2023 sampai tahun 2025 tersebut.
"Kami di Pemerintah Daerah menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Susila.
Susila mengaku baru mengetahui adanya tindakan hukum berupa penggeledahan di instansi kesehatan tersebut setelah peristiwa berlangsung.
"Ya kemarin saya dapat informasinya," ucapnya.
Kendati demikian, mengenai detail besarnya kerugian negara maupun teknis penyimpangan anggaran yang tengah diusut tim penyidik Pidsus Kejari Tabanan, Susila menyerahkan sepenuhnya kepada korps adhyaksa.
"Kalau seberapa besar penyimpangan anggaran beliau-beliau yang di Kejaksaan yang tahu. Tapi kami akan koperatif dari proses hukum tersebut," ungkapnya.
Bagi Sekda Tabanan, penggeledahan di Dinas Kesehatan ini menjadi tamparan sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun jajaran pimpinan di lingkungan Pemkab Tabanan.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah berhenti mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar senantiasa menjalankan roda pemerintahan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Laksanakan program-prorgam sesuai aturan yang sudah ditetapkan dalam APBD. Ini sebagai pembelajaran mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan terulang lagi kembali," jelasnya.
Susila menambahkan, sistem pengawasan di internal Pemkab Tabanan sebenarnya telah berjalan, baik secara eksternal melalui BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun pengawasan internal lewat Inspektorat Tabanan hingga tingkatan jajaran di masing-masing perangkat daerah.
Terkait wacana pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang terseret maupun rencana pemanggilan internal terhadap Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, Susila menyatakan Pemkab masih memilih untuk memantau perkembangan penyidikan kejaksaan.
"Nanti kami lihat dulu hasil dari proses penyidiikan yang dilakukan kejaksaan," pungkasnya.
Sebelummnya Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan.
Sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan dan mengantongi persetujuan Kejati Bali, pihak kejaksaan telah menginterogasi sedikitnya 18 orang saksi dari unsur pegawai Diskes hingga rekanan SPBU.
Dari hasil penggeledahan di kantor Jalan Gunung Agung Dajan Peken Tabanan, tim penyidik menyita HP, Laptop, 126 dokumen, serta uang tunai Rp 8.012.000 dari seorang pegawai Diskes yang disinyalir merupakan sisa pencairan BBM dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
"Uang tersebut ternyata diakui sisa hasil dari SPBU yang mana menggunakan SPPD fiktif (surat perintah perjalanan dinas palsu). Jadi sisa uang dia tampung dulu, kalau sudah banyak baru diambil dan bukan sekali tetapi dari tahun 2023 sampai tahun 2025," beber Medie.
Langkah kejaksaan dipastikan tidak berhenti sampai di situ. Kejari Tabanan telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr. Ida Bagus Wira Surya Andi, kemudian penetapan tersangka dalam perkara ini.
"Tersangka nanti kami sampaikan ke teman-teman media. Termasuk nantinya pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan Tabanan," pungkas Kajari Medie. ***
Editor : Yoyo Raharyo