TABANAN, Radartabanan.id — Ada pemandangan tak biasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan. Jajaran korps adhyaksa memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah dengan cara diblender, dihancurkan, hingga dibakar pada Rabu (7/10/2026).
Pemusnahan massal ini dilakukan guna menghindari penumpukan barang bukti di gudang sekaligus menutup celah penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Menariknya, metode pemusnahan disesuaikan secara spesifik dengan jenis barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan.
Ratusan gram barang haram seperti sabu dan ekstasi, beserta ribuan butir obat terlarang berlogo "Y", dieksekusi dengan cara dimasukkan ke dalam mesin blender lalu dicampur air dan detergen agar hancur total dan tak bisa digunakan lagi.
Sementara itu, barang bukti berupa ponsel dan alat kontrasepsi dari perkara kekerasan seksual dimusnahkan dengan cara dibakar sampai hangus.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Medie, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pengamanan dan pencegahan internal agar barang bukti yang perkaranya sudah tuntas diputus pengadilan tidak disalahgunakan.
"Pemusnahan BB tindak pidana umum ini bagian dari upaya kami melakukan pencegahan, dengan maksud agar tidak terjadi penyimpangan terhadap BB yang sudah tuntas perkaranya disidangkan di pengadilan. Termasuk pula menghindari barang bukti hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Medie.
Adapun rincian barang haram yang disapu bersih dalam pemusnahan kali ini terbilang cukup fantastis.
Penyidik memusnahkan dua perkara ganja seberat 7.719,61 gram netto dari 8 kantong plastik, 22 perkara sabu dengan total berat 65,02 gram netto, serta 12 butir ekstasi seberat 6,25 gram netto.
Selain itu, petugas juga melenyapkan 9.457 butir obat berbahaya berlogo "Y" dari satu perkara tindak pidana farmasi, beserta puluhan ponsel dan alat kontrasepsi dari kasus kejahatan seksual.
Melalui pemusnahan berkala ini, Kejari Tabanan memastikan seluruh barang bukti dari perkara yang sudah diputus Pengadilan Negeri dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi penyalahgunaan. ***
Editor : Yoyo Raharyo