TABANAN, Radartabanan.id — Kejari Tabanan terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makanan dan minuman (mamin) Tahun Anggaran 2023–2025 di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Tabanan. Bahkan, jumlah orang yang diperiksa terus bertambah hingga mencapai 70-an orang.
Hingga kini, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 73 orang saksi.
Jumlah tersebut melonjak tajam dari yang awalnya 43 orang.
Sejumlah saksi itu mencakup pegawai Dinkes aktif, pensiunan pegawai, hingga pihak penyedia BBM, pelumas, hingga makan minum pegawai.
"73 saksi (diperiksa, red). Juga ikut kami periksa para pegawai Dinkes yang telah pensiun untuk dimintai keterangannya," ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, dari serangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik telah menemukan perbuatan materiil yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Secara materiil, perbuatan pidananya sudah ditemukan oleh penyidik," imbuhnya.
Saat ini, kata Nuriyanto, penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta lapangan sebagai dasar untuk berkoordinasi sembari menunggu hasil perhitungan resmi kerugian keuangan negara.
Ia menambahkan, estimasi awal kerugian negara berada di kisaran Rp300 juta, namun angka tersebut berpeluang besar meningkat setelah hasil audit resmi dari lembaga auditor atau ahli keluar. Penetapan tersangka nantinya akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
Kasus ini sendiri ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah disetujui dalam ekspos perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, disusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 6 Agustus 2026. Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, kejaksaan telah memeriksa 18 orang saksi dari pihak Dinkes dan rekanan SPBU.
Tum kejaksaan juga telah menggeledah Kantor Dinkes Tabanan di Jalan Gunung Agung, Dajan Peken, pada Senin malam (10/8/2026). Penggeledahan mendadak yang berlangsung hingga larut malam tersebut mengejutkan para pegawai yang sebelumnya sempat mengikuti kegiatan tes urine.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa HP, laptop, 126 dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp8.012.000 dari salah satu pegawai Dinkes.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Medie, mengungkapkan bahwa uang jutaan rupiah tersebut diakui merupakan sisa dari penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang dikumpulkan sejak tahun 2023 hingga 2025.
"Uang tersebut ternyata diakui sisa hasil dari SPBU yang mana menggunakan SPPD fiktif. Jadi sisa uang dia tampung dulu, kalau sudah banyak baru diambil dan bukan sekali tetapi dari tahun 2023 sampai tahun 2025," beber Medie.
Medie menegaskan pihaknya akan segera menentukan dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat. ***
Editor : Yoyo Raharyo