TABANAN, Radartabanan.jawapos.com -Kalau pemerintah yang membangun, rasanya aturan sempadan sungai mendadak jadi "fleksibel". Termasuk proyek penataan taman dan gazebo di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, yang menjadi sorotan publik karena berdiri di area sempadan Sungai Tukad Yeh Leh.
Namun, alih-alih dibongkar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan justru memastikan proyek di tapal batas Tabanan-Jembrana itu 100 persen aman dari pelanggaran hukum.
Kepala Dinas PUPR Tabanan, Gde Made Partana, pasang badan dan menegaskan bahwa pembangunan fasilitas publik tersebut sudah mengantongi payung hukum yang kuat.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Selemadeg Barat, kawasan tersebut sah masuk dalam Sub Zona Pariwisata.
"Pembangunan yang dilakukan di Desa Selabih sudah sesuai dengan ketentuan RTRW provinsi, kabupaten, maupun RDTR yang berlaku. Lokasi tersebut masuk dalam Sub Zona Pariwisata, di mana fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata memang diperbolehkan," ujar Gde Made Partana, Senin (5/10).
Tak hanya itu, Partana juga berargumen bahwa pemanfaatan sempadan sungai dibolehkan selama merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, asalkan tidak mengganggu fungsi utama sungai.
Pemerintah mengklaim bangunan taman dan gazebo ini telah dirancang adaptif terhadap risiko banjir serta tidak menghalangi jalur evakuasi.
Aturan intensitas ruang di lokasi tersebut juga dipatok ketat dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 40 persen, Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimum 60 persen, serta batas tinggi bangunan maksimal 15 meter.
Mengingat DAS Tukad Yeh Leh berstatus Wilayah Sungai Strategis Nasional di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida, pihak PUPR mengeklaim koordinasi teknis juga telah dikantongi.
Dengan dalih aturan tata ruang dan estetika perbatasan wilayah, Partana memastikan proyek di bibir sungai ini tetap berlanjut.
"Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang di Desa Selabih memberikan manfaat publik, mempercantik kawasan batas wilayah, dan tetap aman secara lingkungan," tandasnya. ***
Editor : Yoyo Raharyo