PKS Tanah Lot Kedaluwarsa 44 Hari Lagi, Manajemen Singgung Beda Pandangan Desa Adat-Pemkab Tabanan

Juliadi • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 17:34 WIB
DTW Tanah Lot jadi salah satu obyek wisata andalan Tabanan. (Juliadi)
DTW Tanah Lot jadi salah satu obyek wisata andalan Tabanan. (Juliadi)

TABANAN, Radartabanan.id - Masa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot akan kedaluwarsa atau tinggal menyisakan 44 hari lagi, yakni akan berakhir pada 17 November 2026. Di tengah dinamika pembahasan tata kelola yang menyusul digelarnya Paruman Agung Masyarakat Desa Adat Beraban, manajemen memastikan kawasan wisata ikonik di Kediri, Tabanan ini tetap aman dan kunjungan wisatawan berjalan normal.

Manajer Operasional DTW Tanah Lot, I Wayan Sudiana, menilai perbedaan pandangan antara masyarakat Desa Adat Beraban dengan Pemkab Tabanan terkait skema pengelolaan ke depan merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, dinamika tersebut tidak perlu dimaknai sebagai konflik atau perlawanan warga terhadap bupati maupun pemerintah daerah.

Diketahui, Pemkab Tabanan ingin pengelolaan DTW Tanah Lot berada dalam Perseroan Daerah (Perseroda). Sedangkan Desa Adat Beraban ingin berbentuk yayasan.

Tarik ulur skema pengelolaan ini terjadi setelah beberapa kali jadi temuan BPK. Di sisi lain, di dalam DTW Tanah Lot ada pihak-pihak yang memiliki aset. Di antaranya pengempon Pura Tanah Lot yang memiliki pura dan sebagian kawasan, dan Pemkab Tabanan yang juga punya aset di sana, yang sebagiannya dipakai untuk area parkir.

“Terkait arah kerja sama yang telah disampaikan Bapak Bupati Tabanan melalui Perumda Sanjayaning Singasana dengan Desa Adat Beraban, tentu masih diperlukan komunikasi dan pembahasan lebih lanjut untuk merumuskan bentuk kerja sama serta tata kelola yang paling tepat atau ideal,” ungkapnya, Minggu kemarin (4/10).

Sudiana juga menyinggung soal perbedaan pandangan atau usulan antara Desa Adat Beraban dengan Pemkab Tabanan.

“Adanya pandangan atau usulan yang berbeda dalam proses pembahasan menurut saya adalah hal yang wajar. Jangan sampai perbedaan pemikiran mengenai bentuk tata kelola kemudian dimaknai sebagai konflik antara masyarakat Beraban dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan atau dengan Bapak Bupati," ujarnya.

Sudiana melihat perdebatan yang ada justru sebatas aspirasi warga agar tata kelola baru nantinya memiliki dasar hukum, kelembagaan, serta mekanisme kerja sama yang jelas.

Menatap tenggat waktu 44 hari jelang berakhirnya PKS, ia mengajak seluruh elemen mulai dari Pemkab Tabanan, Desa Adat Beraban, hingga Pengempon Pura Luhur Tanah Lot untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah.

“Tanah Lot adalah milik kita bersama dalam pengertian tanggung jawab untuk menjaga nama baik destinasi ini. Karena itu saya berharap semua pihak ikut menjaga suasana tetap sejuk dan kondusif sambil memberikan ruang kepada para pihak untuk menyelesaikan pembahasan tata kelola melalui komunikasi dan musyawarah,” jelasnya.

Di sisi lain, manajemen memastikan fokus utamanya saat ini tetap berpusat pada pelayanan publik, keamanan, kebersihan, serta kenyamanan wisatawan. Sudiana menjamin proses transisi pengelolaan ini tidak akan mengganggu pengalaman pelancong yang berkunjung ke Tanah Lot.

“Apa pun keputusan para pihak nantinya, sepanjang ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tugas saya adalah memastikan Tanah Lot tetap aman, pelayanan wisatawan tetap baik, dan transisi pengelolaan tidak mengganggu destinasi,” tandasnya. ***

Editor : Yoyo Raharyo
PKS Tanah Lot pengelolaan Tanah Lot Desa Adat Beraban DTW Tanah Lot