TABANAN, Radartabanan.id — Sikap bengkung atau bandel para penyedia jasa internet (provider) di Kabupaten Tabanan membuat pemerintah daerah habis kesabaran.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan akan membabat jaringan kabel fiber optic yang masih bergelantungan semrawut di kawasan protokol mulai 6 Oktober mendatang.
Dampak dari penindakan ini sangat besar. Salah satunya adalah jaringan internet akan padam.
Langkah tegas memberangus jaringan internet yang semwarut ini terpaksa diambil lantaran para provider terus mengabaikan imbauan pemerintah.
Upaya persuasif yang diulurkan Pemkab Tabanan sejak April 2026 tak kunjung digubris serius oleh pihak penyedia jasa.
Bahkan, surat peringatan bernomor 640/10999/DPUPR/2026 yang dilayangkan pada 28 September lalu juga mati angin tanpa kejelasan konfirmasi dari para provider.
"Apalagi hingga 6 Oktober mendatang para penyedia jasa internet tidak segera melokasikan atau memindahkan jaringan kabel mereka sesuai dengan peta rencana yang telah ditentukan. Maka kami melakukan pemutusan kabel internet di lapangan," tegas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, didampingi Diskominfo Tabanan saat meninjau kabel semrawut di Jalan Gajah Mada, Kamis (1/10).
Pemkab Tabanan tak main-main dengan ancaman ini.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan para provider bengkung tersebut belum menata kabelnya, lanjut Partana, eksekusi pemutusan di lapangan—khususnya di kawasan Jalan Gajah Mada dan Kawasan Alit Saputra—akan langsung dijalankan.
Partana juga menegaskan bahwa Pemkab Tabanan tidak akan bertanggung jawab atas dampak dari penertiban tersebut.
Segala bentuk kerugian material hingga tumbangnya layanan internet ke konsumen sepenuhnya ditanggung oleh pihak provider.
"Kemudian untuk segala risiko kerugian material maupun gangguan layanan akibat pemutusan tegas tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak provider, bukan kami di Pemkab Tabanan," jelasnya.
Penertiban ini berlandaskan Peraturan Daerah tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (Perda SJUT) yang telah disahkan.
Selain merusak wajah kota dan mengabaikan estetika, ulah para provider yang memasang tiang serta kabel secara asal-asalan tanpa izin juga sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Karena Perda SJUT sudah disahkan, maka kami tegas akan melakukan penertiban bersama OPD terkait di Tabanan soal jaringan kabel wifi yang semrawut," pungkas Partana. ***
Editor : Yoyo Raharyo