TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Keberadaan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria di sebuah rumah kos di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, berujung petaka. Alih-alih menikmati pelesiran, mereka justru diciduk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tabanan karena kedapatan melanggar izin tinggal.
Penggerebekan ini bermula dari keresahan warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik para warga asing tersebut selama indekos di perkampungan.
Berbekal laporan itu, Tim Pora gabungan yang melibatkan Imigrasi Tabanan, TNI, Polri, Kejaksaan, OPD, hingga pecalang langsung mendatangi lokasi pada Kamis (24/9/2026).
Kedatangan petugas sempat diwarnai aksi kucing-kucingan. Seorang WNA berinisial VU berupaya kabur menembus perkampungan menggunakan sepeda motor demi menghindari pemeriksaan, namun berhasil ditangkap petugas.
"Dari hasil pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia," ungkap Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda, Rabu (30/9).
Tak berhenti di situ, petugas mendapati tiga WNA Nigeria lainnya—masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA—yang menempati kamar terpisah di lokasi yang sama. Bukannya kooperatif, ketiganya justru bersembunyi dengan mengunci rapat pintu kamar dari dalam.
Dengan bantuan pemilik kos, petugas akhirnya berhasil membongkar tempat persembunyian mereka. OKA didapati bercokol di lantai dua tanpa paspor, sementara LOA dan CHA ditemukan meringkuk bersembunyi di dalam kamar mandi lantai bawah.
Dari empat orang yang diperiksa, hanya satu yang sempat memperlihatkan paspor, namun seluruhnya tetap terbukti melanggar ketentuan keimigrasian setelah didalami.
"Namun secara keseluruhan, keempat WNA itu setelah kami dalami pemeriksaan melanggar izin tinggal," tutur Merry.
Akibat ulah nakal tersebut, keempat WNA ini langsung digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan.
Sanksi tegas berupa deportasi pun dijatuhkan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024.
"Keempat WNA masih menjalani pendetensian dan menunggu pelaksanaan proses deportasi," pungkasnya. ***
Editor : Yoyo Raharyo