TABANAN, Radartabanan.jawapos.com — Publik sempat dibuat geram oleh aksi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Iran, berinisial HM (54) dan MB (47), yang menggasak uang tunai Rp800.000 milik pedagang sembako di Pasar Bajera, Selemadeg, Tabanan. Namun, alih-alih diseret ke meja hijau dan menjalani proses hukum pidana, kedua pelaku justru terbebas dari jeratan pidana. Kok bisa?
Keputusan tersebut diambil lantaran Polres Tabanan memilih memberikan rekomendasi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asal ketimbang melanjutkan ke proses hukum pidana atas aksi pencurian yang sempat terekam CCTV pada Jumat (18/9) lalu.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda membenarkan ada penyerahan dari kepolisian kepada Pihaknya.
Pihaknya resmi menerima pelimpahan berkas dan fisik kedua WNA tersebut dari Polres Tabanan pada Selasa (22/9).
"Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kedua WNA itu, kami memberikan sanksi tegas yakni pendeportasian ke negara asal," ujar Merry Yolanda, Rabu (23/9).
Merry menjelaskan bahwa pengenaan sanksi deportasi ini merujuk pada rekomendasi kepolisian serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berkaitan dengan aspek gangguan terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Saat ini, kedua WNA yang sempat menghebohkan media sosial tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar guna menunggu jadwal pemulangan.
"Kapan akan dideportasi kami menunggu dan belum pasti. Menunggu kedua WNA tersebut untuk membeli tiket kembali ke negara asal," terang Merry.
Pihak Keimigrasian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana atau ulah meresahkan yang melibatkan orang asing di sekitarnya.
Langkah ini dinilai penting demi menjaga ketertiban umum serta memastikan setiap WNA yang berada di Indonesia tetap tunduk pada hukum yang berlaku. ***
Editor : Yoyo Raharyo