Kapan Penetapan Tersangka Korupsi Diskes Tabanan? Kajari Ungkap Hal Ini

Juliadi • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:17 WIB
Kajari Tabanan, Meidi menjelaskan soal penetapan tersangka kasus korupsi Diskes Tabanan. (Juliadi)
Kajari Tabanan, Meidi menjelaskan soal penetapan tersangka kasus korupsi Diskes Tabanan. (Juliadi)

TABANAN, Radartabanan.jawapos.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum (mamin) tahun 2023–2025 di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan terus menyita perhatian publik. Meski tim penyidik telah menggeledah kantor dinas tersebut sejak Agustus lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan hingga kini belum mengumumkan siapa dalang di balik penyimpangan anggaran tersebut.

Masyarakat Tabanan pun dibuat menanti kepastian hukum dari kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejari Tabanan, Medie, menegaskan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi Diskes Tabanan tidak berhenti.

Medie menjelaskan saat ini masih berfokus pada penghitungan resmi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali.

"Ini masih tunggu hasil audit kerugian negara," ujar Medie saat ditemui usai menghadiri sidang di Dewan Tabanan pada 21 September lalu.

Sejauh ini, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah mengantongi keterangan dari sekitar 43 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari jajaran internal Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Inspektorat, hingga pihak-pihak terkait lainnya.

"Keterangan-keterangan saksi ini akan kami jadikan petunjuk untuk memperdalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Tabanan," jelas Medie.

Ketika didesak mengenai kepastian waktu penetapan tersangka dalam perkara yang sudah masuk tahap penyidikan umum ini, Medie berjanji akan menyampaikannya secara terbuka setelah seluruh proses audit tuntas.

"Setelah hasil perhitungan kerugian keluar dari BPKP, kami segera akan umumkan," pungkasnya.

Kasus yang menyeret instansi kesehatan daerah ini berawal dari dugaan praktik pembuatan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif untuk alokasi BBM, pelumas, dan mamin sepanjang tahun 2023 hingga 2025.

Dalam aksi penggeledahan pada Agustus lalu, tim penyidik berhasil mengamankan 126 dokumen penting, barang elektronik berupa laptop dan telepon genggam, serta menyita uang tunai sebesar Rp8.012.000 dari salah seorang pegawai Diskes Tabanan sebagai barang bukti. ***

Editor : Yoyo Raharyo
korupsi Diskes Tabanan tersangka korupsi Diskes Tabanan Kajari Tabanan