Razak Bakar Rumah Kakak Ipar di Tabanan untuk Tutupi Pencurian Brankas Berisi Rp300 Juta

Juliadi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 16:28 WIB
Abdul Razak, 45, pelaku pembakaran rumah kakak ipar di Gang Jambu, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. (IST)
Abdul Razak, 45, pelaku pembakaran rumah kakak ipar di Gang Jambu, Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. (IST)

​TABANAN, Radartabanan.jawapos.com — Abdul Razak termasuk raja tega. Dia membakar rumah kakak iparnya di Jalan Bingin Ambe (Jalan Ahmad Yani X) Gang Jambu, Banjar Dinas Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan yang terjadi pada Rabu (16/9) untuk menutupi aksi pencurian brankas berisi uang dan barang berharga lainnya yang ia lakukan.

​Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Wiwik Endrayani mengatakan, Abdul Razak ditangkap Selasa (22/9). Pelaku dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Kediri di tempat tinggalnya di Sanggulan, Desa Banjar Anyar, pada Senin (21/9) sekitar pukul 13.00 WITA.

​"Pelaku ditangkap lima hari setelah kejadian. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kebakaran tersebut merupakan upaya pelaku untuk menghilangkan jejak aksi pencurian brankas milik korban," ujar Iptu Wiwik.

​Iptu Wiwik membeberkan, peristiwa ini bermula saat korban sedang berjualan sate di Pasar Senggol Kediri (Terminal Kediri). Sekitar pukul 20.52 WITA, istri korban mengetahui rumahnya terbakar setelah dihubungi tetangga melalui panggilan video. Api baru berhasil dipadamkan warga bersama petugas pemadam kebakaran sekitar pukul 23.30 WITA.

​Setelah api padam, korban mendapati brankas berisi uang tunai dan perhiasan yang tersimpan di dalam lemari kamar telah hilang. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kediri.

​Hasil olah TKP pada 17 September 2026, penyisiran rekaman CCTV, serta pengumpulan informasi di lapangan mengarahkan kecurigaan polisi kepada Abdul Razak.

​Dalam pemeriksaan di Mapolsek Kediri, pelaku mengakui semua perbuatannya telah membakar rumah kakak iparnya. Razak melakukan itu untuk menghilangkan jejak pencurian brankas yang dilakukannya.

Kepada polisi, Razak mengaku memanjat tembok belakang rumah, mematikan KWH listrik, dan masuk melalui jendela dengan melepas dua kaca nako. Ia mencongkel lemari menggunakan kunci motor Honda Vario miliknya, lalu membobol brankas menggunakan obeng.

​Untuk menghilangkan jejak, pelaku menyiramkan BBM jenis Pertalite yang dibeli dari warung di Jalan Bingin Ambe, lalu membakar rumah korban.

​Ia kemudian kabur bersama brangkas curiannya. Kemudian ia menguras isi brankas, dan membuang brankas kosong. 

​Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya uang tunai, emas batangan hingga perhiasan emas.

Akibat perbuatan Razak, sang kakak ipar, Marsum menderita kerugian sekitar Rp500 juta. Rinciannya sekitar Rp300 juta berupa uang dan barang berharga di brankas yang dicuri Razak, dan siswanya kerugian materil akibat rumahnya ludes terbakar. ​

​Saat ini Razak ditahan di Polsek Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Tabanan pencurian Marsum Abdul Razak kebakaran rumah