TABANAN, Radartabanan.jawapos.com — Tidak butuh waktu lama bagi Tim Reskrim Polres Tabanan mengungkap kasus dugaan hipnotis dan pencurian yang merugikan pedagang di Pasar Bajera, Selemadeg, Tabanan.
Dua WNA itu akhirnya berhasil dicokok di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, pada Minggu (20/9/2026).
Penangkapan tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu, Senin (21/9).
Kedua WNA tersebut ternyata berkebangsaan Iran. Keduanya masing-masing berinisial HM (54) dan MB (47).
"Iya, dua WNA yang melakukan aksi pencurian di Tabanan sudah kami amankan," kata AKBP Putu Bayu.
Dia menjelaskan, HM dan MB ditangkap sesuai laporan warga bahwa keduanya melakukan pencurian uang terhadap salah satu pedagang di Pasar Bajera, Selemadeg.
Pengungkapan kasus ini merupakan perkembangan dari insiden pencurian yang menimpa pedagang sembako I Made S (52) di Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, pada Jumat (18/9) sore sekitar pukul 15.30 WITA.
Rekaman CCTV aksi keduanya yang sempat viral menunjukkan kerugian korban mencapai Rp800.000.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengusut apakah kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat atau pernah melancarkan aksi serupa di wilayah hukum lain.
"Kami masih mencari informasi tambahan dan pendalaman saat ini. Saat ini kedua WNA ini masih ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani pemeriksaan," pungkasnya. ***
Editor : Yoyo Raharyo