Bupati Sanjaya Kini Punya Senjata untuk Berangus Kabel Internet Semrawut di Tabanan

Juliadi • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 17:42 WIB
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya kini punya senjata untuk memberangus kabel fiber optic jaringan internet yang semrawut. (Juliadi)
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya kini punya senjata untuk memberangus kabel fiber optic jaringan internet yang semrawut. (Juliadi)

TABANAN, Radartabanan.jawapos.com — Upaya Pemkab Tabanan dalam menuntaskan persoalan kabel fiber optic untuk jaringan internet atau Wi-Fi yang melilit semrawut kini menemukan angin segar. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kini resmi memiliki "senjata" hukum kuat untuk memangkas dan menertibkan kabel-kabel liar yang merusak estetika kota.

Senjata anyar tersebut berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang resmi ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (21/9/2026).

Sanjaya mengakui bahwa penertiban kabel Wi-Fi—baik yang berpemilik maupun tanpa pemilik—selama ini kerap membentur benteng ketiadaan aturan dasar penindakan.

Namun, dengan disahkannya Perda SJUT, ia memastikan langkah pembersihan dan penataan wajah Kota Tabanan akan segera dieksekusi tanpa ragu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tabanan.

"Perda SJUT ini menjadi dasar untuk menertibkan," tegas Sanjaya.

Meski telah memegang regulasi tegas, Pemkab Tabanan tetap mengedepankan cara persuasif.

Pihaknya berencana memanggil seluruh pengusaha penyedia jasa internet (provider) yang beroperasi di Tabanan dalam waktu dekat.

"Panggil dulu ajak duduk bareng jelaskan tujuan menertibkan kabel Wi-Fi untuk menata wajah kota. Agar tidak tumpang tindih," tuturnya.

Kehadiran payung hukum penertiban ini juga dinilai membawa angin segar bagi kawasan desa adat di Tabanan. Sebab, untaian kabel yang menjuntai di jalanan kerap menimbul kendala saat ritual adat dan keagamaan berlangsung.

Dengan ditertibkannya kabel-kabel tersebut, pergerakan pengarakan ogoh-ogoh hingga prosesi ngaben dengan wadah berukuran tinggi tak akan lagi terhalang.

Mengenai skema teknis di lapangan, penataan kabel nantinya diarahkan menggunakan jaringan utilitas terpadu di bawah permukaan tanah (underground). Konsep ini akan menghilangkan tiang-tiang di pinggir jalan.

Khusus area jalan protokol—seperti dari kawasan Kantor Bupati Tabanan hingga Jalan Gajah Mada—seluruhnya ditargetkan wajib beralih ke kabel jaringan bawah tanah, sementara jalan arteri menyesuaikan dengan metode kabel tanam.

"Itu teknis Kominfo yang mengatur dan presentasi. Kami juga tengah siapkan Perbup SJUT," pungkas Sanjaya. ***

Editor : Yoyo Raharyo
bupati tabanan I Komang Gede Sanjaya kabel fiber optic jaringan internet Perda SJUT Tabanan