TABANAN, Radartabanan.jawapos.com — Suara letupan senapan angin bersahut-sahutan di balik rimbunnya dedaunan kelapa dan kakao di Desa Adat Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Bali.
Minggu, 20 September 2026, area perkebunan warga yang biasanya tenang seketika mendadak riuh oleh kehadiran ribuan pemburu yang menatap tajam ke dahan-dahan tinggi. Mereka tengah memburu semal—sebutan warga lokal untuk tupai.
Bagi para petani di Desa Selabih, keberadaan tupai bukan sekadar hewan liar biasa, melainkan ancaman nyata yang kerap merusak hasil produksi perkebunan seperti kelapa, kakao, sawo, manggis, hingga durian.
Guna mengendalikan populasi hama tersebut, krama desa adat setempat menggelar tradisi meboros (berburu) yang dikemas menarik dalam sebuah perlombaan bertajuk Gerakan Pengendalian Hama Semal (Gerdal).
Meski bertekad memangkas populasi hama, warga Desa Adat Selabih tetap memegang teguh kearifan lokal. Konsep mebaros semal yang dikemas dalam bentuk lomba ini sejatinya merupakan bagian dari rangkaian ritual upacara adat Karya Ngusaba Desa dan Ngusaba Nini yang akan digelar di Pura Desa dan Pura Puseh setempat.
Sebelum perlombaan dimulai, pihak desa adat terlebih dahulu menyelenggarakan karya ritual Nangluk Merana atau yang biasa disebut warga sebagai ngaben semal secara sederhana. Upacara tolak bala ini digelar untuk memohon keselamatan serta mengurangi dampak hama di desa. Nangluk Merana juga biasa digelar di kalangan petani padi untuk menolak bala, termasuk hama tikus.
"Tadi sebelum acara lomba mebaros atau berburu semal dimulai, kami gelar ngaben semal secara sederhana. Dengan tujuan nunas kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa kami di Desa Adat Selabih akan menjalankan kegiatan meboros semal," ujar Ketua Sabha Desa Adat Selabih sekaligus Ketua Umum Panitia Karya Ngusaba Desa dan Ngusaba Nini, I Made Subagia, Minggu (20/9).
Subagia menjelaskan bahwa perburuan ini tetap mengusung konsep menjaga ekosistem dan keseimbangan lingkungan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2023, tupai termasuk kategori hewan liar yang tidak dilindungi.
Dengan pertimbangan tersebut, kata Subagia, tradisi meboros digelar dalam sebuah lomba berburu semal.
"Kami hanya kurangi jumlah populasinya. Dengan tujuan agar tidak merusak tanaman keseluruhan perkebunan," ungkapnya.
Tradisi mebaros semal di Desa Adat Selabih sejatinya telah berlangsung secara turun-temurun dan wadah sekaa semal sudah terbentuk sejak lama di desa tersebut.
Dahulu, para petani berkumpul mencari waktu senggang untuk berburu kelompok demi kelompok.
Yang unik, berburu semal secara berkelompok oleh para petani ini akan diganjar imbalan atau reward khusus dari pemilik lahan perkebunan.
"Yakni setiap 10 kelapa yang menjadi lokasi berburu tupai, maka dalam setiap satu pohon menjadi milik dari sekaa semal. Satu buah pohon kelapa ini nanti akan dipanen pada saat Hari Raya Galungan dan Kuningan," tutur Subagia.
Subagia menambahkan, pohon kelapa hak sekaa semal tersebut nantinya akan diberi tanda khusus.
"Kelapa yang sudah diberikan tanda, maka pemilik kebun tidak boleh panen kelapa yang diberikan tanda itu. Hanya sekaa semal yang berhak memanen," jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, tradisi ini beradaptasi dengan zaman. Jika dahulu sekaa mebaros menggunakan ketapel untuk berburu, kini peserta beralih menggunakan senapan angin. Penggunaan senapan angin ini tetap mengedepankan arahan dan koordinasi dari lembaga Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
Karena penggunaan senapan angin ini juga yang membuat lomba berburu tupai ini menjadi makin diminati bukan hanya dari kalangan desa setempat, tapi juga bagi para penghobi menembak.
Buktinya, dalam ajang berburu ini menyedot daya tarik hingga luar wilayah Kabupaten Tabanan. Sebanyak 127 sekaa (kelompok) meboros semal terlibat dalam aksi ini. Dengan tiap kelompok beranggotakan sekitar 10 orang, total ada sekitar 1.700 peserta yang turun ke ladang.
Bahkan, para peserta datang tidak hanya dari kabupaten/ kota di Bali, melainkan melintas pulau hingga ke wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Untuk menampung ribuan peserta, panitia menyediakan zona perburuan yang sangat luas, mencakup 141 titik lokasi. Wilayah perburuan tidak hanya terbatas di Desa Selabih, melainkan meluas hingga ke beberapa desa adat di Desa Lalanglinggah, bahkan menyeberang ke Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Selama melakukan perburuan, setiap sekaa semal wajib didampingi oleh seorang pemandu.
Demi menjaga keamanan dan keselamatan seluruh peserta maupun warga, aktivitas perkebunan warga dihentikan total selama kegiatan berlangsung.
"Selama mebaros semal dilakukan, semua aktivitas petani di kebun kami hentikan. Termasuk petani desa dilarang untuk menaiki sejumlah pohon atau melakukan panen kelapa," tegas Subagia. ***
Editor : Yoyo Raharyo