TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Skandal dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, serta makanan dan minuman (mamin) di Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan menjadi tamparan keras bagi Pemkab Tabanan.
Kasus penyelewengan anggaran periode 2023–2025 ini kini dijadikan alarm bahaya bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Inspektorat Tabanan sebagai instansi pengawas internal seakan kecolongan. Bagaimana sikap Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji dengan adanya kasus dugaan korupsi di Diskes Tabanan ini?
Supanji menegaskan bahwa audit dan pengawasan internal akan diperketat agar celah rasuah di instansi pemerintah tak lagi jebol.
Pernyataan tegas itu disampaikan Supanji usai menghadiri sidang di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (9/9/2026).
"Inspektorat memakai kasus ini sebagai pembelajaran untuk mendalami OPD-OPD lain. Sebagai bahan agar jangan ada lagi temuan di tempat lainnya," tegasnya.
Supanji menyebut, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sejatinya rutin menggelar pemeriksaan berkala di setiap OPD. Namun, ketika Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan indikasi kecurangan (fraud) di lapangan, Inspektorat langsung memasang posisi siap tempur untuk melakukan pengusutan mendalam.
"Tugas inspektorat sebenarnya di ranah untuk menindaklajuti hasil temuan tersebut. Termasuk pula jika ada temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)," jelas Supanji.
Ia menambahkan, fokus utama Inspektorat saat ini adalah mendorong perbaikan total di tubuh Dinas Kesehatan Tabanan agar praktik kotor serupa tak terulang.
"Jadi kami di Inspektorat yang paling penting tentunya ada rekomendasi untuk pembenahan kepada institusi Dinas Kesehatan," ungkapnya.
Mengenai potensi pelibatan Inspektorat dalam menghitung pasti kerugian keuangan negara, Supanji menyatakan kesiapannya untuk mendampingi tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
"Kami siap selalu jika diminta," tandas Supanji.
Pengusutan kasus rasuah ini sebelumnya meledak usai Kejari Tabanan menggeledah kantor Dinas Kesehatan Tabanan pada 10 Agustus 2026 lalu. Jaksa menyita 126 dokumen penting, laptop, hingga ponsel para pejabat terkait.
Hingga awal September ini, penyidik sudah menggarap maraton 43 orang saksi, termasuk memeriksa pejabat Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja, serta pihak Inspektorat sendiri.
Akan tetapi, hampir sebulan ini, Kejari Tabanan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Alasannya, dalam pemeriksaan saksi-saksi, kerap ditemukan fakta baru di mana saksi menyebut nama lain dalam perkara ini. Sehingga penyidik perlu mengklarifikasi ke pihak-pihak yang disebut. ***
Editor : Yoyo Raharyo