Kasus Ecek-Ecek? Ternyata Ini Kerugian Negara dari Korupsi Dinas Kesehatan Tabanan

Juliadi • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 17:41 WIB
Kantor Diskes Tabanan pada Selasa (11/8/2026) usai digeledah Kejari Tabanan dalam perkara korupsi. (Juliadi)
Kantor Diskes Tabanan pada Selasa (11/8/2026) usai digeledah Kejari Tabanan dalam perkara korupsi. (Juliadi)

TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM), pelumas, serta makanan dan minuman (mamin) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tabanan bergerak makin panas. Meski belum menetapkan nama tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan sudah menyebut angka taksiran awal kerugian negara. Apakah kasus ecek-ecek?

Memasuki awal September ini, tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan terus tancap gas.

Sebanyak 43 orang saksi sudah digarap maraton untuk memperkuat bukti penyelewengan anggaran.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, membeberkan bahwa pada awalnya, penyidik ingin secepatnya mengumumkan tersangka. Akan tetapi itu diurungkan.

“Belum tahap penetapan tersangka,” ujar Nuriyanto, Senin (7/9/2026).

Dia menjelaskan, dalam proses penyidikan pascapenggeledahan, saksi-saksi yang diperiksa justru bertambah banyak karena ketika satu saksi diperiksa, muncul petunjuk baru yang memaksa jaksa memperluas jangkauan pemeriksaan ke nama-nama lain.

“Jadi satu saksi ada hal baru yang diperoleh dari proses pemeriksaan dan harus diklarifikasi lagi kepada orang-orang yang disebutkan saksi,” jelasnya.

Penyidik menegaskan, kehati-hatian dalam membedah materi perkara ini amat penting agar konstruksi hukum benar-benar kokoh sebelum status tersangka diketok.

Daftar 43 saksi yang dipanggil ke ruang penyidik terbilang cukup panjang. Tak hanya menjaring pegawai aktif di lingkungan Dinkes Tabanan, jaksa juga memanggil mantan pegawai yang sudah pensiun maupun yang berpindah tugas.

Penyidikan bahkan merembet ke instansi luar, seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) Tabanan. Panggilan ini dilakukan untuk menguji keabsahan koperasi Dinkes yang ikut terseret dalam pusaran dugaan korupsi.

Selain itu, deretan rekanan penyedia mamin juga sudah rampung dimintai keterangan di Kejari Tabanan.

“Untuk penyedia BBM belum,” ucapnya.

Soal hitung-hitungan pasti kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi Diskes Tabanan, terungkap bahwa angkanya tidak terlalu besar. 

Nuriyanto menyebut sebagai taksiran awal kerugian negara hanya Rp 300 juta. Walau demikian, dia menegaskan bahwa angka ini bisa saja membengkak. 

Untuk memutuskan berapa nilai kerugian dari aksi culas di Diskes Tabanan,  Kejari Tabanan bakal menggandeng tim auditor resmi dari eksternal.

“Kami akan meminta bantuan ke BPKP, Inspektorat, atau BPK. Penyidik tentu mengkaji dulu untuk perhitungan kerugian negara ini," pungkasnya. ***

Editor : Yoyo Raharyo
korupsi Dinas Kesehatan Tabanan korupsi Diskes Tabanan kerugian negara