Soal Tersangka Korupsi Diskes Tabanan, Kejari Ungkap Fakta Menarik Ini

Juliadi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 17:09 WIB
Kantor Dinas Kesehatan Tabanan setelah digeledar tim penyidik Kejari Tabanan dalam perkara dugaan korupsi BBM hingga makan dan minum. (Juliadi)
Kantor Dinas Kesehatan Tabanan setelah digeledar tim penyidik Kejari Tabanan dalam perkara dugaan korupsi BBM hingga makan dan minum. (Juliadi)

TABANAN, Radartabanan.jawapos.com — Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum (mamin) di Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan masih bergulir panas dalam penyidikan. Selain melengkapi berkas perkara, Kejari Tabanan pun harus segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Memasuki bulan September usai penggeledahan di kantor Dinkes, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mencatat sudah ada 43 saksi yang diperiksa maraton. 

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, membeberkan bahwa jajaran Seksi Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih memfokuskan proses penyidikan umum demi menguatkan konstruksi kasus penyelewengan anggaran tersebut.

Bila konstruksi perkara korupsi Diskes Tabanan ini sudah tertangkap jelas, barulah ditetapkan tersangka. Untuk itu, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka kasus ini.

”Belum tahap penetapan tersangka,” ujar Nuriyanto, Senin (7/9/2026).

Nuriyanto tak menampik bahwa di awal penyidikan, pihaknya menargetkan pengumuman tersangka bisa dilakukan secepatnya. Akan tetapi, hal tu diurungkan karena ada fakta-fakta baru yang menarik dari penyidikan.

Dia menjelaskan, saat penyidikan bergulir, dalam pemeriksaan saksi justru melahirkan keterangan-keterangan baru yang dinamis sehingga pihaknya tidak bisa buru-buru menetapkan tersangka. 

Dikatakan, informasi dari satu saksi kerap memicu petunjuk baru yang mengharuskan penyidik memanggil pihak lain untuk mengklarifikasi ulang.

”Jadi satu saksi ada hal baru yang diperoleh dari proses pemeriksaan dan harus diklarifikasi lagi kepada orang-orang yang disebutkan saksi,” jelasnya.

Sampai saat ini, dari total 43 saksi yang telah dimintai keterangan, latar belakang mereka cukup beragam. Mulai dari ASN aktif di lingkungan Dinkes Tabanan, mantan pegawai yang sudah pensiun, hingga yang telah berpindah tugas.

Penyidik juga memanggil pihak eksternal seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM Naker) guna mengecek keabsahan koperasi Dinkes yang terseret dalam kasus ini. Selain itu, rekanan penyedia makanan dan minuman juga ikut digarap.

”Untuk penyedia BBM belum (diperiksa),” tambah Nuriyanto. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Kejari Tabanan korupsi Dinas Kesehatan Tabanan tersangka korupsi Diskes Tabanan