TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Presiden Prabowo Subianto yang mengejar proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di semua desa di Indonesia harus tahu. Bahwa kebijakannya yang menyedot 60 persen dana desa untuk KDMP ini mengakibatkan pihak desa tidak bisa leluasa menjalankan program yang dibutuhkan masyarakat.
Salah satunya, adalah program Posyandu. Bahkan, akibat dana desa tersedot untuk program KDMP ini, kader Posyandu hanya digaji Rp100 ribu per bulan.
Perbekel Desa Kukuh sekaligus Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Kerambitan, I Nyoman Widhi Adnyana, akhirnya melayangkan surat aspirasi dan protes resmi ke Gedung DPR RI di Senayan.
Ia menilai, tuntutan kerja kader posyandu saat ini kian kompleks dan terstandar secara nasional—mulai dari pendataan, pemantauan kesehatan ibu hamil, balita, hingga lansia, serta beban administrasi yang menumpuk. Namun, apresiasi negara terhadap mereka justru jauh dari kata layak.
"Dengan kondisi tersebut, menurut kami, sudah saatnya negara melihat kembali posisi Kader posyandu yang selama ini kerap kali terbaikan," ungkapnya, Kamis (3/9/2026).
Widhi Adnyana membeberkan, di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, insentif yang mampu dibayarkan desa kepada tiap kader posyandu hanya berada di angka Rp 100 ribu per orang saban bulannya.
Desa mengaku tak bisa berbuat banyak untuk menaikkan honorarium tersebut lantaran ruang fiskal APBDes tercekik oleh aturan pemangkasan anggaran prioritas dari pusat.
Kebijakan menyetorkan mayoritas atau sekitar 60 persen Dana Desa ke Koperasi Desa Merah Putih membuat program pelayanan dasar di tingkat bawah harus mengalah.
"Kami mengusulkan agar insentif Kader Posyandu dapat dianggarkan secara khusus melalui APBN dan memiliki standar minimal secara nasional," tuturnya.
Lewat surat ke DPR RI, Widhi Adnyana mendesak agar pemerintah pusat tidak lepas tangan dan tidak menjadikan kemampuan APBDes sebagai satu-satunya dasar penentuan nasib honor kader.
Ia menuntut adanya skema penganggaran khusus dari APBN dengan standar minimal nasional yang memperhitungkan masa pengabdian, beban kerja, dan jumlah sasaran pelayanan.
"Harap kami negara hadir tidak hanya dengan menetapkan standar pelayanan, tetapi juga hadir dalam memberikan penghargaan yang layak kepada para kader yang menjadi ujung tombak pelaksanaan kesehatan dasar masyarakat," pungkasnya. ***
Editor : Yoyo Raharyo