TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyayangkan ramainya isu dan narasi yang berkembang terkait penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan.
Ia menilai pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat telah dibesar-besarkan oleh ulah buzzer.
Ditemui seusai Sidang Paripurna pada Jumat (14/8), Sanjaya meminta publik untuk menyikapi informasi secara tenang dan tidak terjebak dalam spekulasi liar yang digiring pihak-pihak tertentu.
"Terkait dengan berita yang dibesar-besarkan karena ada buser, itu biasa sajalah. Padahal belum tentu seperti itu kebenarannya," ujar Sanjaya.
Ia juga menegaskan agar semua pihak menahan diri dan tidak mendahului proses yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Meski menyoroti narasi yang dinilainya terlalu berlebihan, Sanjaya memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum.
Langkah penggeledahan tersebut dinilainya perlu diberikan ruang agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sebelumnya lewat Pak Sekda sudah melakukan klarifikasi. Saya di kesempatan yang baik ini juga melakukan klarifikasi terkait penggeledahan di Dinas Kesehatan oleh Kejaksaan Tabanan," kata Sanjaya.
Ia menambahkan bahwa sikap kooperatif diambil untuk menjaga transparansi publik.
"Saya sebagai bupati sangat membuka ruang keterbukaan. Dengan demikian tidak ada asumsi-asumsi. Mari kita hormati aparat penegak hukum (APH). Harapan saya saling menghormati proses hukum," pungkas Sanjaya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinkes Tabanan pada Senin (10/8).
Penggeledahan dari pukul 12.00 WITA hingga 11.45 WITA tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan BBM, pelumas, serta belanja makanan dan minuman pada Dinkes Tabanan tahun anggaran 2023–2025.
Dalam aksi penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 126 dokumen, laptop, dan handphone. Juga uang jutaan rupiah yang merupakan sisa hasil korupsi.
Dalam tahap penyelidikan, sebanyak 18 orang saksi diperiksa oleh pihak Kejari Tabanan. Ketika ditemukan dua alat bukti cukup, dilakukan ekspose di Kejati Bali hingga dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Setelah memasuki tahap penyidikan, barulah dilkukan penggeledahan. Pasca-penggeledahan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan sakis-saksi. Selain dari internal Diskes Tabanan, juga dari Inspektorat, Dinas Koperasi dan UKM, hingga meluas ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). ***
Editor : Yoyo Raharyo