TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum tahun 2023 sampai tahun 2025 di Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan terus bergulir.
Pasca-penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kantor Dinas Kesehatan tampak lengang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menegaskan komitmennya untuk berlaku kooperatif dan menghormati penuh proses hukum yang berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menyatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
"Kami di Pemerintah Daerah menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Susila saat memberikan keterangan di Lobi Kantor Bupati, Selasa kemarin (11/8).
Susila mengaku baru mengetahui adanya tindakan hukum di Diskes Tabanan setelah penggeledahan berlangsung.
"Ya kemarin saya dapat informasinya," ucapnya.
Mengenai besaran dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi, Susila mengaku tidak mengetahuinya secara rinci dan memilih menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
Susila menambahkan, peristiwa ini menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tabanan agar selalu bekerja sesuai regulasi dan APBD.
"Ini sebagai pembelajaran mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan terulang lagi," jelasnya.
Di lain pihak, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie mengatakan pasca-penggeledahan, pihaknya mengagendakan pemeriksaan terhadap Kadiskes Tabanan, dr. Ida Bagus Wira Surya Andi, hingga penetapan tersangka.
Dia menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan setelah kasusnya dinaikkan ke penyidikan.
Sebelum sampai pada tahap penyidikan, sempat dilakukan penyelidikan hingga ekspose di Kejati Bali.
Dalam penyelidikan, pihaknya memeriksa 18 saksi dari pegawai Diskes Tabanan hingga rekanan SPBU.
Nah, dalam penggeledahan Kantor Diskes Tabanan tim penyidik Kejari Tabanan menyita sejumlah barang bukti. Antara lain HP, Laptop, 126 dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 8.012.000 dari salah seorang pegawai Diskes Tabanan.
Uang tersebut diakui sebagai sisa pencairan BBM dari SPBU menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang ditampung secara berulang sejak tahun 2023 sampai 2025.
"Uang tersebut ternyata diakui sisa hasil dari SPBU yang mana menggunakan SPPD fiktif (surat perintah perjalanan dinas palsu). Jadi sisa uang dia tampung dulu, kalau sudah banyak baru diambil dan bukan sekali tetapi dari tahun 2023 sampai tahun 2025," beber Medie.
Di sisi lain, sehari setelah penggeledahan, suasana Kantor Dinas Kesehatan Tabanan tampak berbeda.
Kantor Diskes Tabanan yang berada di Jalan Gunung Agung itu tampak lenggang, pada Selasa (12/8/2026).
Sejumlah pegawai tetap bekerja seperti biasanya. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr. Ida Bagus Wira Surya Andi tidak berada di lokasi.
Menariknya dari sumber di lapangan menyebut penggeledahan hingga larut malam di Kantor Dinas Kesehatan membuat para pegawai harus pulang larut malam. Karena mereka dari mulai kepala bidang, staf dan pegawai lainnya ikut diperiksa.
Bahkan soal penggeledahan tersebut setelah dilakukan tes urine kepada sejumlah pegawai di Puskemas III Tabanan dan Dinas Kesehatan pada Senin (10/8).
Banyak dari pegawai Kantor Dinas Kesehatan tidak menyangka akan digeledah mendadak oleh bidang tindak pidana khusus kejaksaan Negeri Tabanan. ***
Editor : Yoyo Raharyo