Sulit Mengelak! Kejari Sita Uang Hasil Korupsi Diskes Tabanan, Periksa 18 Saksi Termasuk Pihak SPBU

Juliadi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 08:30 WIB
Kantor Diskes Tabanan pada Selasa (11/8/2026) usai digeledah Kejari Tabanan dalam perkara korupsi. (Juliadi)
Kantor Diskes Tabanan pada Selasa (11/8/2026) usai digeledah Kejari Tabanan dalam perkara korupsi. (Juliadi)

TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengintensifkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum tahun 2023 sampai tahun 2025 di Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan belasan saksi secara maraton oleh tim penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie mengatakan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan.

Pihaknya bergerak mengumpulkan keterangan setelah sebelumnya memeriksa belasan orang saksi dari berbagai unsur.

Medie mengatakan, sebelum menggeledah kantor Diskes Tabanan hingga membuat geger Pemkab Tabanan, pihaknya telah melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi.

"Belasan saksi-saksi tersebut mulai dari pegawai Dinas Kesehatan Tabanan dan rekanan SPBU yang ada di Tabanan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan marathon terhadap 18 orang saksi tersebut, tim penyidik akhirnya memperoleh kesimpulan kuat bahwa perkara ini telah memenuhi dua alat bukti yang sah untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Bahkan kami dari penyidik sudah melakukan ekspos perkara ini di Kejaksaaan Tinggi Bali dan itu disetujui untuk ditingkat ke penyidikan," jelasnya.

Setelah mengantongi restu dari Kejati Bali, Kejari Tabanan mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 6 Agustus lalu dan langsung menggeber dengan menggelar penggeledahan di Kantor Diskes Tabanan, Jalan Gunung Agung Dajan Peken Tabanan pada Senin malam (10/8/2026).

Tak hanya itu, usai menggeledah dan memeriksa para pegawai di lokasi, penyidik menyita HP, Laptop, 126 dokumen penting.

Yang bikin pejabat di Diskes Tabanan sulit mengelak adalah, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 8.012.000 dari salah satu pegawai Diskes Tabanan.

Uang itu diduga sisa dari hasil korupsi pengadaan BBM di Diskes Tabanan.

Dari keterangan saksi pegawai tersebut, terungkap modus operandi penggunaan SPPD fiktif.

"Uang tersebut ternyata diakui sisa hasil dari SPBU yang mana menggunakan SPPD fiktif (surat perintah perjalanan dinas palsu). Jadi sisa uang dia tampung dulu, kalau sudah banyak baru diambil dan bukan sekali tetapi dari tahun 2023 sampai tahun 2025," bebernya.

Medie mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi BBM, pelumas dan makan minum di Diskes Tabanan.

"Tersangka nanti kami sampaikan ke teman-teman media," pungkasnya. ***

Editor : Yoyo Raharyo
korupsi BBM Kejari Tabanan korupsi Diskes Tabanan