Kejari Ungkap Cara Culas Korupsi BBM di Diskes Tabanan, Pakai SPPD Fiktif?

Juliadi • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Kantor Dinas Kesehatan Tabanan setelah digeledar tim penyidik Kejari Tabanan dalam perkara dugaan korupsi BBM hingga makan dan minum. (Juliadi)
Kantor Dinas Kesehatan Tabanan setelah digeledar tim penyidik Kejari Tabanan dalam perkara dugaan korupsi BBM hingga makan dan minum. (Juliadi)

TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membuat geger Pemkab Tabanan. Korps Adhyaksa mengggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan dalam kasus dugaan korupsi.

Kejari Tabanan bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan dari tahun 2023 sampai tahun 2025.

Hal ini terungkap saat Tim Penyidik Kejari Tabanan menggeledah Kantor Diskes Tabanan di Jalan Gunung Agung Dajan Peken Tabanan pada Senin malam (10/8/2026) sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Medie ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa bawahannya melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan sebagai tindak lanjut dari hasil penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah dilakukan dalam beberapa hari sebelumnya, tim penyidik menyimpulkan perkara tersebut memenuhi dua alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Untuk melengkapi berkas perkara pihak kejaksaan langsung melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan guna mendapatkan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi.

Selain itu, kejaksaan juga menyita uang tunai dari salah satu pegawai di Dinas Kesehatan Tabanan.

Dijelaskan, modus dugaan korupsi yang dilakukan di Dinas Kesehatan Tabanan adalah membuat SPPD fiktif (surat perintah perjalanan dinas palsu), untuk mendapatkan uang dari pembelian BBM secara fiktif dari SPBU. 

"Uang tersebut ternyata diakui sisa hasil dari SPBU yang mana menggunakan SPPD fiktif (surat perintah perjalanan dinas palsu)," katanya.

Jadi, lanjut dia, sisa uang dari pembelian BBM ditampung dulu, kalau sudah banyak baru diambil.

"Bukan sekali, tetapi dari tahun 2023 sampai tahun 2025," beber Medie.

Medie menyebut pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam perkara ini. ***

Editor : Yoyo Raharyo
korupsi BBM Dinas Kesehatan Tabanan Kejari Tabanan