SINGARAJA, Radartabanan.jawapos.com – Kasus pencurian ayam jantan yang terjadi di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Selasa (4/8) sekitar pukul 02.00 WITA, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Ditandai dengan surat pernyataan damai dengan meterai 10 ribu.
Pihak korban dan para pelaku yang masih di bawah umur sepakat berdamai dengan menandatangani surat perjanjian di atas meterai Rp10.000.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah rekaman videonya beredar luas. Pengungkapan kasus bermula saat dua saksi, Gede Harta Wijaya (21) dan Gede Diandra Putra Hartawan (23), mencurigai dua remaja yang mengendarai sepeda motor Honda Astrea Grand bernopol DK 5238 UAI dengan kecepatan tinggi di Jalan Gajah Mada.
Kedua pelaku yang membawa tas berwarna kuning berisi ayam tersebut langsung dikejar oleh warga dan berhasil dihentikan di Jalan Bisma.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, mengonfirmasi bahwa para pelaku yang diamankan malam itu adalah KW (16) dan MASY (16), asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
Ayam jantan berwarna putih yang disita diketahui milik I Made Rai Putra Darsana (56), warga Gang VII Jalan Gajah Mada. Sebelum diamankan petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Polsek Singaraja ke Balai Banjar Adat Banjar Jawa, para pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa.
Hasil pengembangan penyidikan Polsek Singaraja mengungkap keterlibatan satu pelaku lainnya berinisial KSW (17), warga Kelurahan Banjar Jawa, yang berperan sebagai penunjuk jalan.
Mediasi kemudian digelar di Aula Mapolsek Singaraja pada Selasa (4/8) malam. Dalam mediasi tersebut, korban menyatakan bersedia memaafkan tindakan para pelaku.
Kapolsek Singaraja, Kompol Gede Juli, menyampaikan bahwa para pelaku diminta untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan ini dan memperbaiki perilaku mereka.
"Para pelaku menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000, yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia mengikuti pembinaan di Polsek Singaraja," ungkap Kompol Gede Juli, Rabu (5/8).
Pihak kepolisian menegaskan, jika di kemudian hari para pelaku kembali melakukan tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selama masa pembinaan di Polsek Singaraja, para remaja tersebut akan dibimbing untuk membentuk kedisiplinan dan rasa tanggung jawab. ***
Editor : Yoyo Raharyo