TABANAN, Radarbali.jawapos.com - Memasuki triwulan kedua di bulan Juli lalu, serapan dana desa (DD) reguler yang turun dari APBN diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat telah mencapai 100 persen alias ludes di Kabupaten Tabanan. Yang ironis, serapan dana desa untuk mendukung proyek ambisius Presiden Prabowo dalam bentuk pembangunan koperasi desa merah putih (KDMP) malah tidak terpakai atau tidak terserap.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan I Wayan Carma mengatakan sesuai dengan PMK Nomor 7 tahun 2026 ada dua peruntukkan dana desa yang bersumber dari APBN.
Untuk memenuhi ambisi Prabowo membangun proyek KDMP, maka dana desa reguler yakni untuk pemberdayaan masyarakat hanya tersedia 42 persen. Sedangkan sisanya, yakni sebesar 58 persen ditujukan untuk pembangunan KDMP.
Khusus di Tabanan dana desa untuk mendukung program pembangunan KDMP sama sekali belum terserap. Penyebabnya adalah desa-desa di Tabanan masih belum memiliki KDMP.
Bahkan pihaknya juga masih menunggu juknis atau petunjuk dari untuk pembayaran dana desa yang diperuntukan program KDMP.
"Kalau dana desa reguler untuk pemberdayaan masyarakat pada triwulan kedua pencairannya sudah mencapai 100 persen di 133 desa," kata Carma, Senin kemarin (3/8).
Carma menyebut dana desa reguler yang diterima oleh masing-masing desa bervariasi mulai dari kisaran Rp 200 juta sampai tertinggi Rp 317 juta.
Berbedanya setiap desa menerima dana desa reguler ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya luas wilayah, jumlah penduduk dan kondisi geografis wilayah.
Dana reguler yang diterima ini hanya untuk pemberdayaan masyarakat tidak diperbolehkan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur desa. Pemberdayaan masyarakat seperti pemberian makanan tambahan gratis, insetif kader posyandu, bidan desa dan insentif guru PAUD bagi desa yang memiliki sekolah PAUD.
"Sementara dari sisi pelaporan terhadap dana desa reguler yang sudah 100 persen cair di Tabanan. Pelaporan terbagi menjadi dua, pada bulan Juli dan pada Januari tahun depan," pungkasnya.
Seperti diketahui Kabupaten Tabanan pada tahun 2026 mendapat pemangkasan anggaran transfer dana pusat ke daerah (TKD). Kondisi ini berdampak terhadap pemotongan alokasi dana desa (DD) atau transfer ke desa.
Pemangkasan dana transfer pusat ke daerah tersebut mencapai 101,475 miliar. Sedangkan sebelumnya Tabanan menerima TKD sebesar Rp 1,207 triliun. Jumlah tersebut menurun pada tahun 2026 sebesar Rp 1,106 triliun.
Kondisi ini bukan dialami Tabanan saja. Melainkan kabupaten lainnya di seluruh Indonesia. ***
Editor : Yoyo Raharyo