TABANAN, Radartabanan.jawapos.com – Polres Tabanan telah resmi menetapkan lima warga Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali sebagai tersangka kasus pengeroyokan hingga tewas terhadap terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S.
Para tersangka penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kelima tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NJ, WS, KB, MK, dan ND.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka berawal dari penanganan dua laporan polisi terpisah, yakni dugaan pencurian dua ekor ayam dan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang berujung fatal.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 261 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan aturan tersebut, untuk tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum (ayat 1), pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sementara jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian (ayat 4), ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
Selain mengamankan lima pria dewasa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemukul kayu, pipa, serta rekaman video penganiayaan yang sempat beredar luas.
”Lima orang tersangka ini diduga melakukan kekerasan bersama-sama hingga menyebabkan pelaku atau korban pencurian ayam inisial KD alias S tewas saat kejadian,” ujar AKBP Bayu Pati, didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, Senin (27/7).
Penetapan status tersangka yang semula berstatus saksi ini diperkuat oleh alat bukti elektronik, rekaman CCTV, serta keterangan dari 18 orang saksi.
Mengenai pemicu kejadian, amuk massa tersebut diduga dipicu oleh rasa keresahan warga. Warga sering kehilangan ayam, dan korban diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah pemukiman setempat.
”Saat ini kami masih fokus terhadap lima orang tersangka dan terus melakukan pengembangan kasus ini. Nanti bila ada perkembangan pasti kami sampaikan kembali,” tegasnya.
Pihaknya belum bisa memastikan peran masing-masing tersangka. Untuk memastikan kondisi demikian, pihaknya harus melakukan otopsi dengan ekshumasi atau menggali kembali jenazah KD.
"Hal ini kami lakukan untuk mengetahui konstruksi utuh dari perkara ini,” terang AKBP Bayu Pati.
Peristiwa tragis ini bermula saat pergerakan korban masuk ke Desa Batunya terekam kamera CCTV. Korban menyusup ke salah satu kandang milik warga dan mengambil dua ekor ayam aduan.
Naas, saat hendak melarikan diri, warga yang telah bersiaga langsung menghadang.
Aksi penghakiman massa pun tak terhindarkan. Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka robek di kepala serta lebam berat di sekujur tubuh.
Korban akhirnya mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit. ***
Editor : Yoyo Raharyo