PARAH! Sampah Berserakan, Pemkab Tabanan Tidak Punya Kadis LH dan Kasatpol PP Definitif

Juliadi • Dipublikasikan Senin, 15 Juni 2026 | 14:57 WIB
Sampah berserakan di tepi jalan di Tabanan sejak berlakunya SE pengolahan sampah berbasis sumber pada Mei 2026 ini.
Sampah berserakan di tepi jalan di Tabanan sejak berlakunya SE pengolahan sampah berbasis sumber pada Mei 2026 ini.

TABANAN, radartabanan.jawapos.com – Di tengah kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber, kini sampah banyak berserakan di tepi jalan di wilayah Tabanan. Akan tetapi, Pemkab Tabanan justru saat ini belum memiliki Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala Satpol PP. 

Saat ini masih adanya tiga jabatan Kepala Dinas (Kadis) atau setingkat eselon II yang lowong.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali melanjutkan proses seleksi terbuka atau lelang jabatan.

Adapun tiga formasi jabatan yang tengah dilelang adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ketiga jabatan ini tengah diisi pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Nyoman Sastera Wibawa, mengatakan pelaksanaan lelang jabatan posisi tiga kepala dinas pihaknya telah umumkan saat ini. 

Selain itu, ia menjelaskan tiga posisi jabatan eselon II itulah yang saat ini masih lowong secara definitif. 

“Dari segi proses tinggal tiga ini saja yang belum terisi,” ungkap Sastera Wibawa pada Minggu, (14/6).

Menurutnya, jika lelang untuk tiga posisi ini tuntas terlaksana, maka jumlah jabatan setingkat kepala dinas dan badan yang lowong di Pemkab Tabanan sudah habis. Setidaknya hingga akhir 2026 ini.

“Untuk sementara. Karena nanti menjelang Desember 2026 juga akan ada yang pensiun lagi,” sebutnya.

Berdasarkan dokumen resmi Pengumuman Nomor 821/033/PANSEL-JPT/2026, seleksi terbuka ini dilaksanakan melalui empat tahapan.

Rangkaian pengujian diawali dengan seleksi administrasi dan penilaian rekam jejak, yang kemudian diikuti dengan seleksi kompetensi, penulisan makalah, hingga tahapan wawancara akhir.

Pendaftaran dan penyampaian berkas secara digital telah dibuka mulai 10 Juni hingga 30 Juni 2026 mendatang.

Setelah pengumuman hasil administrasi pada awal Juli, para peserta dijadwalkan mengikuti uji kompetensi pada 6 Juli 2026.

Selanjutnya penulisan makalah pada 8 Juli  dan sesi wawancara pada 10 Juli sebelum hasil akhir diumumkan secara terbuka pada 13 Juli 2026.

Disinggung mengenai jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tabanan yang hingga kini masih berstatus tertunda, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengujian telah rampung dilakukan.

Sekarang tinggal menjadwalkan agenda pelantikan setelah adanya keputusan resmi dari pimpinan daerah.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini (pelantikan),” tuturnya.

Sastera menyebutkan, perkembangan terakhir soal pelantikan Sekwan ini sudah sampai pada keputusan dari pimpinan DPRD Tabanan.

Hanya saja, ia enggan menyebutkan nama kandidat Sekwan DPRD Tabanan dari tiga besar yang lolos seleksi terbuka atau lelang jabatan sebelumnya tersebut.

“Tapi, terakhir sudah ada keputusan. Sudah (keputusan) formal. Lewat surat. Tapi namanya ditunggu saja nanti,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini TPA Mandung hanya menerima residu. Sedangkan untuk sampah organik, warga dipaksa untuk mengolah sendiri. Sedangkan yang anorganik, khususnya plastik agar dibawa ke bank sampah.

Akibat kebijakan ini, banyak warga yang kalangkabut dengan masalah sampahnya. Akhirnya sebagian sampah ada yang dibakar di pekarangan rumah, hingga di tepi jalan. Sebagian lagi, banyak sampah yang dibuang di tepi-tepi jalan.

Celakanya, Kadis LH dan Kasatpol PP yang paling terdepan dalam masalah ini justru belum definitif alias masih dijabat Plt. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Tabanan sampah