Niat Cari Cuan Rp35 Ribu per Botol Pertalite, Pemuda di Badung Dicokok Polisi!

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 06:17 WIB
UN, pemuda berusia 27 tahun ditangkap aparat Polres Badung karena jualan Pertalite. (IST)
UN, pemuda berusia 27 tahun ditangkap aparat Polres Badung karena jualan Pertalite. (IST)

MANGUPURA, Radartabanan.id — Niat hati meraup cuan berlipat di tengah krisis BBM, seorang pemuda berinisial UN (27) justru harus berakhir di balik jeruji besi. Pemuda ini dicokok jajaran Satreskrim Polres Badung usai nekat menaikkan harga Pertalite bersubsidi demi mengantongi keuntungan bersih hingga Rp35 ribu untuk setiap botolnya.

Aksi culas berburu profit instan tersebut berujung apes saat pelaku digerebek petugas ketika tengah melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di Jalan Raya Padang Luwih No. 2B, Dalung, Kuta Utara, Badung, Kamis (15/10/2026) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Badung, Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari, membeberkan bahwa ulah pelaku terbongkar setelah kepolisian menerima aduan masyarakat terkait maraknya lapak BBM eceran yang harganya mencekik leher via media sosial.

Pelaku menawarkan Pertalite dalam kemasan botol melalui kolom komentar di Marketplace Facebook dengan sistem penjualan COD.

Untuk mengeruk keuntungan fantastis, UN mematok harga tinggi. Bensin Pertalite kemasan botol 1,5 liter yang modal resminya di SPBU hanya sekitar Rp15 ribu, dijual pelaku dengan harga Rp50.000 per botol.

Dari tiap botol yang laku terjual, UN mengantongi margin keuntungan sekitar Rp35 ribu.

Guna melancarkan aksinya, pemuda ini menyulap mobil Toyota Avanza hitam bernopol N 1151 HH menjadi mesin uang.

Ia membeli Pertalite menggunakan Avanza tersebut, kemudian menyedot BBM dari tangki menggunaka selang.

Polisi menemukan selang waterpass dan tang yang dipakai untuk menyedot bensin dari tangki mobil usai bolak-balik mengantre di SPBU.

Dari lokasi penangkapan, Tim Buser Polres Badung berhasil menyita total 17 liter Pertalite yang terbagi dalam 10 botol ukuran 1,5 liter siap edar dan 1 jeriken berisi 2 liter.

Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1.500.000 hasil penjualan eceran, 1 unit ponsel Samsung S24 FE warna putih yang digunakan mengoperasikan lapak di Facebook, serta 1 unit mobil Toyota Avanza hitam lengkap dengan selang waterpass dan tang penyedot.

Ipda Yuni menegaskan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Badung untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama para saksi.

Barang bukti yang disita dari pelaku UN. (IST)
Barang bukti yang disita dari pelaku UN. (IST)

Atas perbuatannya, UN dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Bali Badung krisis bbm jual Pertalite