DENPASAR, Radartabanan.id — Di tengah krisis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluhkan masyarakat, praktik penyelewengan BBM bersubsidi justru marak terjadi di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Polda Bali bersama jajaran bergerak cepat membongkar sejumlah kasus penyalahgunaan solar dan Pertalite bersubsidi di berbagai wilayah.
Dalam penindakan serentak ini, sebanyak tujuh orang berhasil diamankan.
Para pelaku melakukan beragam modus operandi, mulai dari menimbun 300 liter solar di Tabanan hingga menjual Pertalite eceran botolan lewat media sosial dengan harga fantastis mencapai Rp 100 ribu per botol.
Pengungkapan kasus berskala provinsi ini melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang bersinergi dengan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, serta Polres Gianyar.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan pengungkapan rangkaian kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap tindakan yang merugikan masyarakat luas.
"Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut," tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10).
Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali di Kabupaten Tabanan pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 WITA.
Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial IMS (64) yang diduga menimbun solar bersubsidi di sebuah lahan kosong tepat di samping SPBU 54.821.04, Jalan Ir. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya sejak awal tahun 2026. Modusnya, IMS membeli solar bersubsidi memanfaatkan barcode kendaraan serta barcode khusus petani yang dimilikinya.
Solar tersebut kemudian dikumpulkan di dalam jeriken untuk dijual kembali di warung pribadinya demi meraih keuntungan finansial.
Dari lokasi penimbunan IMS, petugas menyita sejumlah barang bukti 300 liter solar bersubsidi (terbagi dalam 10 jeriken berisi masing-masing 30 liter), 1 unit mobil Suzuki Carry ST 100 (No. Pol. DK 1216 GD), dan 18 jeriken (15 jeriken kapasitas 35 liter dan 3 jeriken kapasitas 30 liter), serta 1 barcode kendaraan dan surat rekomendasi pembelian solar untuk sektor pertanian.
Selain itu, kasus solar di Tabanan, jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Buleleng, Badung, dan Gianyar turut mengamankan enam tersangka lainnya terkait kasus penyelewengan dan penjualan Pertalite bersubsidi secara ilegal.
Para tersangka yang diamankan yaitu F (31), diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026, kemudian PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) yang ditangani Polres Buleleng, selanjutnya U (27) yang ditangkap di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung. Kemudian ada IGRA (23) yang ditangkap di wilayah Batubulan, Gianyar.
Modus yang terungkap terbilang nekat. Para pelaku mengemas Pertalite bersubsidi ke dalam botol plastik ukuran 1,5 liter, lalu memasarkannya secara daring melalui Facebook Marketplace.
"Penjualan dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD), dengan harga yang dipatok berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per botol," ungkap Ariasandy.
Dari para tersangka eceran online ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa botol-botol dan galon air mineral berisi Pertalite, selang bening, telepon genggam, uang tunai hasil penjualan (berkisar Rp 70 ribu hingga Rp 750 ribu), serta kendaraan operasional seperti Suzuki Carry Pikap (DK 8492 PR), Honda Scoopy (DK 6610 UBD), dan Suzuki Thunder (DK 2804 RG).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ketentuan tersebut mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tambah Kabid Humas.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barcode maupun surat rekomendasi BBM bersubsidi di luar ketentuan peruntukannya. Kepolisian juga meminta peran aktif warga dalam mengawasi rantai distribusi BBM.
Bagi masyarakat yang menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan BBM dan gas bersubsidi, diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan aduan resmi Kepolisian di nomor 110. ***
Editor : Yoyo Raharyo