KINTAMANI, Radartabanan.id — Misteri ditemukannya jasad I Ketut Selamat (49), warga Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, yang mulanya diduga kuat sebagai korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal, akhirnya terkuak lebar.
Korban Ketut Selamat nyatanya tewas dianiaya secara sadis oleh teman karibnya sendiri, berinisial IGD (39), yang juga berasal dari desa yang sama.
Awalnya, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi tertindih sepeda motor Honda Beat berplat nomor DK 2664 FDJ.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, Mike Lambrou (55) pada Selasa (6/10) sekitar pukul 14.00 WITA.
Saat itu Mike sedang melintas melakukan aktivitas offroad di jalan perkebunan menuju Pondokan Dadem, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani.
Posisi korban yang tertimpa kendaraannya di jalur perbukitan membuat Mike dan warga yang datang mengira bahwa korban mengalami kecelakaan hingga tertimpa kendaraannya.
Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Unit Reskrim Polsek Kintamani menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
Petugas menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan sebelum korban tewas.
Di tengah pengusutan ini, ternyata IGD datang ke kantor polisi. Dia mengaku sebagai pembunuh Ketut Selamat.
IGD memilih menyerahkan diri ke Polsek Kintamani karena merasa ruang geraknya makin sempit dan panik mengetahui barang-barang yang diamankan kepolisian di TKP mengarah kepada dirinya.
"IGD menyerahkan diri ke Polsek Kintamani untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Jumat (9/10) sekitar pukul 09.00 WITA," ungkap Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra, saat menggelar jumpa pers di Polsek Kintamani, Selasa (13/10).
Langkah penyerahan diri pelaku tersebut memotong rencana penyergapan yang sejatinya telah disiapkan oleh tim buser.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Ketut Erawan Paramita menjelaskan bahwa kepolisian sebetulnya sudah mengidentifikasi keterlibatan IGD.
“Bila tidak menyerahkan diri pagi itu, siangnya sebenarnya kami akan amankan. Pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, hanya pertemanan,” jelasnya.
Atas tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian ini, pelaku IGD resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. ***
Editor : Yoyo Raharyo