Kok Aneh? Polisi Temukan 22 Penyu Hijau dalam Perahu di Serangan, tapi Pelakunya Lolos

andre sulla • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 14:00 WIB
Sebanyak 22 ekor penyu hijau diamankan Ditpolairud Polda Bali dari sebuah perahu di pesisir perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). (Adrian Suwanto)
Sebanyak 22 ekor penyu hijau diamankan Ditpolairud Polda Bali dari sebuah perahu di pesisir perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026). (Adrian Suwanto)

DENPASAR, Radartabanan.id — Kasus dugaan penyelundupan penyu hijau kembali terjadi di Bali. Kali ini terjadi di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan. Akan tetapi, polisi gagal menangkap pelakunya.

Petugas dari Ditpolairud Polda Bali memang berhasil mengamankan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hidup pada Sabtu (10/10).

Namun anehnya, tak ada satu pun pelaku yang berhasil diringkus di lokasi kejadian.

Puluhan satwa tersebut ditemukan menumpuk di atas sebuah perahu bermotor warna biru yang terparkir tanpa awak di pesisir pantai.

Padahal, penyergapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas penyelundupan penyu di kawasan tersebut.

Tim Kapal Patroli RIB 107 dan Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali bahkan sudah menerjunkan personel untuk pemantauan khusus.

Namun saat perahu mencurigakan itu dihampiri, tempat kejadian perkara (TKP) sudah dalam keadaan "steril" dari manusia.

Terduga pelaku diduga lebih dulu mengendus kedatangan petugas sehingga memilih kabur dan meninggalkan barang bukti berharga ratusan juta rupiah tersebut begitu saja.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa armada perahu tersebut memang ditemukan dalam kondisi kosong melompong.

“Terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali,” ungkap Kombes Pol Ariasandy.

Kini, perahu beserta 22 ekor penyu hijau telah dievakuasi ke Mako Ditpolairud Polda Bali dan ditangani bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dilepasliarkan.

Publik kini menanti keseriusan kepolisian dalam memburu dalang utama di balik penyelundupan ini.

Pasalnya, jika pelaku berhasil melenggang bebas tanpa tersentuh hukum, ancaman pidana Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta hanya akan menjadi gertakan di atas kertas. ***

Editor : Yoyo Raharyo
denpasar penyelundupan penyu hijau Pulau Serangan