Dua Pemuda Keroyok Anak 17 Tahun di Jalan Akasia Denpasar, Gegara Ditegur Geber Motor

andre sulla • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 13:42 WIB
Dua pemuda pelaku pengeroyokan di Jalan Akasia, Denpasar. (IST)
Dua pemuda pelaku pengeroyokan di Jalan Akasia, Denpasar. (IST)

DENPASAR, radartabanan.id — Aksi ugal-ugalan di jalan raya kembali berujung tindak kekerasan. Seorang anak yang masih pelajar berusia 17 tahun berinisial IKASS menjadi korban pengeroyokan dua pemuda di depan Toko 3 Putra, Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, Rabu (7/10) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kedua pelaku adalah dua pemuda berinisial DDA (23) dan AJD (21). Keduanya sudah ditangkap polisi.

Peristiwa ini berawal ketika korban IKASS diduga meneriaki kedua pelaku yang melintas sambil menggeber suara knalpot sepeda motor.

Tak terima ditegur, kedua pemuda tersebut langsung emosi dan mendatangi IKASS dan melakukan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Denpasar Timur usai mengetahui korban dilarikan ke rumah sakit.

Ayah korban, Ketut Soma (42), mengaku pertama kali mendapat kabar dari istrinya sekitar pukul 23.30 Wita.

Sang istri mengabarkan bahwa anaknya mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek cukup parah di bagian kepala hingga mengucurkan darah segar serta mengalami luka memar pada bagian dada. 

"IKASS mengalami luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Iptu Adi Saputra Jaya, Sabtu (10/10).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung bergerak melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV).

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di pinggir jalan kawasan Akasia.

"Namun, pemicu tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang didalami kepolisian," kisahnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju korban yang berbercak darah, rekaman CCTV di TKP, dan kunci sepeda motor.

Atas perbuatan brutalnya, kedua pelaku kini terancam hukuman berat. Yakni dikenakan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan atau ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ***

Editor : Yoyo Raharyo
pengeroyokan Jalan Akasia Denpasar