Gara-Gara Lakukan Hal Ini ke Siswi SD, Buruh Proyek di Karangasem Diciduk Polisi

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 14:01 WIB
Ilustrasi: Anak perempuan berusia 12 tahun mengalami tindakan asusila dari seorang pria bernama Ali Makrus di Denpasar.
Ilustrasi: Anak perempuan berusia 12 tahun mengalami tindakan asusila dari seorang pria bernama Ali Makrus di Denpasar.

AMLAPURA, Radartabanan.id — Gara-gara tindakan nekat memeluk seorang siswi SD, HM (61), seorang buruh proyek, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian. 

Pria lansia asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut dilaporkan ke Polres Karangasem usai melakukan dugaan aksi asusila di lingkungan sekolah tempatnya bekerja.

Peristiwa yang bikin geger itu terjadi pada Selasa (6/10) lalu. Kala itu, korban sedang bermain di area sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

Tiba-tiba HM yang sedang berada di area sekolah mendadak menyergap dan memeluk pinggang korban dari belakang.

Sontak korban terkejut dan berontak. Bukannya melepas, HM malah makin mempererat pelukannya sembari menggoyangkan tubuh siswa sekolah dasar tersebut.

Beruntung, korban yang ketakutan terus berupaya melepaskan diri hingga akhirnya berhasil lolos dan berlari melapor ke gurunya.

Merasa keselamatan siswinya terancam, pihak sekolah langsung menghubungi orang tua korban.

Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polres Karangasem melalui saluran siaga 110.

Polisi yang tiba di lokasi bergerak cepat dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) sekolah.

Dari rekaman tersebut, identitas HM langsung teridentifikasi.

Polisi pun tak butuh waktu lama untuk mengamankan pelaku di tempat tinggalnya yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Usut punya usut, pelaku berada di sekolah tersebut karena tengah menggarap proyek pemasangan teba modern atau fasilitas pengolahan sampah organik dan kompos.

Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, membenerkan adanya laporkan tersebut.

Dia menjelaskan, buruh lansia tersebut sudah ditangkap dan ditahan.

”Pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ipda Artono, Jumat (9/10).

Kini, akibat ulah nekatnya memeluk siswi SD tersebut, HM resmi mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 415 huruf b juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. ***

Editor : Yoyo Raharyo
asusila Karangasem buruh peluk siswi