Motor Pelat L Dicuri di Bali, Ternyata Pelakunya Pemuda Asal Daerah Berpelat P

andre sulla • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 17:28 WIB
SA, pemuda asal Jember diciduk karena mencuri sepeda motor di Denpasar. (IST)
SA, pemuda asal Jember diciduk karena mencuri sepeda motor di Denpasar. (IST)

​DENPASAR, Radartabanan.id – Kelengahan pemilik kendaraan berpelat nomor luar daerah berujung pada aksi kriminalitas di Pulau Dewata. Sebuah sepeda motor Yamaha Mio merah berpelat nomor Surabaya (L 5120 VI) milik Rudi Krisdianto (45) raib digondol maling di Jalan Wibisana Barat, tepatnya di depan Toko Kaka Jaya Kaca, Denpasar Utara, Bali.

​Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Utara.

Menariknya, pelaku pencurian tersebut merupakan seorang pemuda pengangguran berinisial SA (19) yang berasal dari daerah tapal kuda berpelat nomor P, yakni Jember, Jawa Timur.

SA dibekuk polisi saat tengah asyik mengendarai motor curiannya di sekitar lokasi.

​Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Peristiwa pencurian bermula pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban yang sedang bekerja mendapati informasi dari rekannya bahwa motornya telah raib.

Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp5 juta kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Utara.

​Berbekal laporan tersebut, Tim Operasional Reskrim Polsek Denpasar Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengendus keberadaan pelaku.

Pada Selasa (29/9), petugas mendapati informasi bahwa pelaku berada di Jalan Wibisana. Kapolsek Denpasar Utara, Iptu Ketut Darbawa, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Ipda Endy Winanto, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan pengecekan.

​Petugas mendapati SA sedang mengendarai sepeda motor berpelat L milik korban. Polisi langsung menyergap pelaku tanpa perlawanan dan membawa barang bukti ke Mapolsek Denpasar Utara.

​Dari hasil pemeriksaan, pemuda asal Jember ini mengakui beraksi seorang diri. Modusnya bermula dari kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tersangkut di kendaraan.

​"Pelaku terlebih dahulu mengecek bagian dasbor dan melihat kunci masih berada di dalam motor. Melihat kondisi tersebut, pelaku kemudian menuntun sepeda motor dari pinggir jalan sebelum menguasainya," ungkap pihak kepolisian.

SA mencuri dengan alasan terdesak ekonomi dan motor curian itu rencananya digunakan untuk keperluan pribadi.

​Akibat perbuatannya, pemuda asal daerah berpelat P itu kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Denpasar Utara.

"Atas perbuatannya, SA diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP," pungkas Juru Bicara Polresta Denpasar. ***

Editor : Yoyo Raharyo
denpasar pencurian sepeda motor curanmor