AMLAPURA, Radartabanan.jawapos.com — Fakta di balik tragedi pembakaran I Gede Selamet (21) kembali diungkap kepolisian. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sebelum tubuhnya dibakar hingga tewas, sopir truk asal Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem ini ternyata sempat mengalami penganiayaan fisik secara beruntun oleh majikannya sendiri, I Putu Cahyadi Putra (37)
Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa satu botol pertalite yang dibeli di jalan raya Muncan. Pelaku langsung menerobos masuk ke kamar korban yang saat itu sedang tertidur lelap.
"Setibanya di rumah korban, pelaku menuju ke kamar korban dan langsung membuka pintu kamar korban yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamarnya. Setelah korban bangun, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pertalite tersebut dan mengambil korek api," ungkap AKP Ida Bagus Astawa.
Tak berhenti di situ, pelaku menumpahkan amarahnya dengan melakukan kekerasan fisik.
"Pelaku kemudian memukul kepala korban dan menendang kaki korban. Kemudian pelaku meminta korban berhenti bekerja dan mengembalikan semua uang modal usaha serta uang hasil kerja sambil mengancam korban dengan menghidupkan korek api gas sebanyak tiga kali. Nyala korek api yang terakhir kemudian menyala di tubuh korban sehingga terbakar," jelasnya.
AKP Astawan melanjutkan, aksi brutal sang bos dipicu oleh kekesalan lantaran korban selalu terlambat menyerahkan uang hasil kerja setiap 15 hari sekali. Setoran yang seharusnya diserahkan pada 15 September 2026 tak kunjung ada kabar, di saat pelaku sendiri terdesak kebutuhan untuk membayar cicilan pinjaman yang sudah lewat jatuh tempo.
"Jadi majikannya ini ingin mengambil uangnya kembali untuk membayar cicilan kendaraan. Sehingga pelaku memecat korban dan meminta semua uang modal usaha yang pernah diberikan," tambah Kapolsek Selat.
Meski korban sempat dipukul, ditampar, hingga ditendang sebelum dibakar, Polres Karangasem menegaskan bahwa aksi membawa pertalite tersebut semula hanya bertujuan untuk menakut-nakuti, bukan untuk membunuh.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pelaku, dan barang bukti, unsur pembunuhan berencana belum terpenuhi.
"Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, serta barang bukti, niat pelaku ini tidak untuk melakukan pembunuhan. Pada awalnya, dia berniat untuk menakut-nakuti daripada si korban, yaitu dia sempat mau melakukan pemukulan, kemudian menjatuhkannya, kemudian menampar korban, pada saat uangnya tidak sesuai dengan yang diharapkan," pukas AKBP I Made Santika.
Santika melanjutkan, indikasi tidak adanya niat membunuh juga terlihat saat api tiba-tiba tersulut dari uap gas pertalite pada nyala korek ketiga. Pelaku disebut refleks ikut panik dan berupaya memadamkan api yang membakar korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di rutan Polres Karangasem dan dijerat dengan Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, jenazah I Gede Selamet telah tiba di rumah duka Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, pada Jumat (2/10) siang dan disemayamkan sebelum dilangsungkan prosesi penguburan di setra Desa Adat setempat pada Sabtu (3/10). ***
Editor : Yoyo Raharyo