AMLAPURA, Radartabanan.id - Ketika jenazah I Gede Selamet tiba di rumah duka di Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, saat bersamaan polisi memberikan keterangan pers seputar kasus tersebut, pada Jumat (2/10/2026).
Kapolres Karangasem, AKBP Made Santika menjawab pertanyaan mengapa I Putu Cahyadi Putra, sang tersangka, tidak dijerat menggunakan pasal pembunuhan.
Santika menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi dan pelaku, niat awal sang bos bukanlah untuk menghabisi nyawa pekerjanya. Melainkan Pertalite yang dibawa hanya untuk menakut-nakuti korban yang belum bayar setoran.
"Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, serta barang bukti, niat pelaku ini tidak untuk melakukan pembunuhan. Pada awalnya, dia berniat (membawa Pertalite, red) untuk menakut-nakuti korban," kata Santika.
Keyakinan polisi bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana juga diperkuat oleh reaksi spontan pelaku saat api mulai menyambar.
Menurut Santika, pelaku disebut sempat berupaya ikut memadamkan api hingga tangannya sendiri turut terluka.
"Terbukti pada saat korek api ketiga yang dinyalakan itu pertama tidak menyala, kedua tidak menyala, ketiga byur, yang bersangkutan melihat korban, juga ikut membantu mematikan api, ikut membantu juga dengan berbagai upaya, ikut membantu memadamkan api. Saat coba mematikan api, sampai tangan pelaku terkena api," urai Santika.
Selain itu, pihak kepolisian juga belum sempat menggali keterangan langsung dari korban semasa hidup karena kondisi korban yang harus dibius dan menjalani operasi intensif akibat luka bakar parah di atas 68 persen di RSUP Prof. Ngoerah.
Untuk sementara, penyidik menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
"Kemudian pasal yang disangkakan yaitu penganiayaan yang berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan meninggal dunia. Jadi pasal yang disangkakan itu Pasal 467 ayat 3 subsider Pasal 466 ayat 3. Kemudian ancaman paling lama sembilan tahun. Sekarang pelaku sudah ditahan di rutan Polres Karangasem," ujar Kapolsek Selat AKP Ida Bagus Astawa, S.H yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Ancaman hukuman ini memang sangat jauh jika dibandingkan dengan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 459 KUHP yang ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Bahkan, mengenai kemungkinan penerapan Pasal 469 tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Rifki Abdilah menjelaskan, penerapan pasal dalam perkara tersebut belum bersifat final. Penyidik masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan sejumlah aspek penting terkait penyebab dan mekanisme kematian korban.
”Kami sangat berhati-hati dalam menerapkan pasal untuk pelaku,” kata Rifki.
Dia menyebut ada kemungkinan mengarah ke Pasal 469 ayat 2 namun masih menunggu hasil autopsi.
Selain menunggu hasil autopsi, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian perkara, termasuk tindakan pelaku saat mendatangi rumah korban hingga terjadinya pembakaran.
Untuk diketahui, Pasal 467 dan Pasal 469 memiliki unsur yang berbeda. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 467 mengatur penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya paling lama 9 tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 469 mengatur penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Pasal 469 ayat (1) mengancam pidana paling lama 12 tahun, sedangkan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana ayat (2), ancaman pidananya menjadi paling lama 15 tahun.
AKP Bagus Astawa mengakui, Pertalite memang sudah disiapkan sang bos sebelum sampai rumah Gede Selamet. Pertalite itu dibeli sang bos di Muncan. Kemudian membawa pertalite tersebut ke rumah korban. Setibanya di rumah korban, pelaku menuju ke kamar korban dan langsung membuka pintu kamar korban yang pada saat itu sedang tidur di dalam kamarnya.
"Setelah korban bangun, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan pertalite tersebut dan mengambil korek api," ujar Astawa. ***
Editor : Yoyo Raharyo