Dag-dig-dug! Polres Bangli Beri Sinyal Tersangka Korupsi LPD Selulung Lebih dari Satu

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:56 WIB
Barang bukti uang yang disita dari dugaan korupsi LPD Selulung, Bangli. (IST)
Barang bukti uang yang disita dari dugaan korupsi LPD Selulung, Bangli. (IST)

KINTAMANI, Radartabanan.id — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bangli telah memeriksa sekitar 47 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Selulung, Kecamatan Kintamani.

Kasus yang telah bergulir sejak 2022 ini dipastikan segera menemui titik terang dengan potensi tersangka lebih dari satu orang.

​Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bangli, Iptu Wayan Dwipayana, menjelaskan bahwa puluhan saksi yang telah dimintai keterangan tersebut terdiri dari pengurus LPD Selulung, nasabah, peminjam, hingga pemilik deposito.

Berdasarkan keterangan para saksi, pihak kepolisian mengaku sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.

​"Calon tersangkanya kemungkinan lebih dari satu," ujar Iptu Wayan Dwipayana, Jumat (2/10).

​Kendati demikian, penyidik masih menunggu hasil resmi audit kerugian negara sebelum melakukan penetapan tersangka secara formal.

Pengajuan audit kepada auditor independen sendiri telah dilakukan sejak Oktober 2025 dan diperkirakan rampung sebelum akhir tahun 2026.

​Selain memeriksa puluhan saksi, Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli juga telah mengamankan dana sebesar Rp 313 juta selama proses penyelidikan berlangsung.

Dana tersebut telah dititipkan di rekening penampungan Polres Bangli pada Bank BRI sejak Desember 2025. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Bangli korupsi LPD Selulung tersangka korupsi LPD