DENPASAR, Radartabanan.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis perdagangan emas yang melibatkan Toko Emas Divine dan PT Emas Now terus menggelinding panas. Usai menggeledah ruko di kawasan Renon, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali kini bersiap membidik pabrik peleburan emas yang terkait dengan perusahaan tersebut.
Langkah ini menyusul temuan bahwa seluruh aktivitas di toko kawasan Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, telah dikosongkan sejak 11 September 2026. Dari penggeledahan yang dipimpin Kasubdit 1 Ditreskrimum Kompol Hemry R. Ferian bersama tim gabungan dan disaksikan komisaris perusahaan serta klian banjar, polisi berhasil menyita dokumen transaksi, perangkat elektronik, alat peleburan, hingga beberapa unit brankas.
Berdasarkan pengakuan pihak internal, operasional perusahaan kemudian dipindahkan ke sebuah factory atau tempat peleburan dan pemurnian emas di kawasan Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Lokasi inilah yang kini masuk dalam radar terdekat penyidik untuk ditelusuri lebih dalam.
PT Nellava Refinery and Bullion, perusahaan pemurnian emas milik Warga Negara India bernama Jaya Krishna Reddy, disebut-sebut menjalankan praktik bisnis yang menggiurkan sekaligus mencurigakan.
”Perusahaan tersebut diduga menjalankan pola bisnis dengan sistem pre-order emas dengan harga di bawah harga pasar, layanan buyback, hingga program upgrade gramasi,” beber sumber petugas.
Akibat skema bisnis ini, nilai kerugian yang dilaporkan para korban dalam perkara yang teregister pada LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tanggal 11 September 2026 ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 8,8 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., menegaskan bahwa penyidik masih bekerja maraton untuk mengurai keruwetan aliran dana, keberadaan emas, hingga pihak-pihak yang terlibat.
”Polda Bali memastikan penanganan perkara terus dilakukan secara profesional dan transparan,” tutup mantan Kabid Humas Polda NTT tersebut.
Di tengah penyidikan yang berjalan, keberadaan sang bos besar asal India, Jaya Krishna Reddy, kini menjadi sorotan utama lantaran dikabarkan telah berada di luar negeri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Komisaris PT Divine dan Emas Now, Yulius Benyamin Seran, S.H. (yang akrab disapa Elan), menyambut baik langkah gercep kepolisian. Pihaknya bahkan mendesak agar aparat penegak hukum mengambil tindakan lebih jauh terhadap pimpinan perusahaan tersebut.
“Kami berharap setelah ini penyidik menempatkan Jaya Krishna Reddy dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengeluarkan red notice agar melibatkan Interpol untuk mencari dan menangkap Jaya Krishna Reddy untuk dibawa ke Indonesia,” pungkas Yulius. ***
Editor : Yoyo Raharyo