DENPASAR, Radartabanan.jawapos.com – Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh Satreskrim Polresta Denpasar berbuntut panjang.
Seorang pria berinisial Ade Ready MP alias ARM yang ditangkap dalam kasus narkoba dan kepemilikan senpi ilegal mengaku membeli senpi beserta amunisinya dari seorang anggota polisi aktif bertugas di Polres Gianyar berinisial I Gede WT.
Penangkapan ARM bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti tim Satreskrim Polresta Denpasar.
Polisi menciduk ARM di kediamannya di Jalan Kaswari Gang Cempaka 1, Banjar Semaga, Penatih, Denpasar Timur, pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu pucuk senpi jenis Makarov Baikal warna silver serta lima butir amunisi kaliber 32 ACP.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan intensif, Ade Ready MP yang merupakan pelatih MMA asal Kintamani membeberkan pengakuan mengejutkan. Pria asal Dusun Bukih, Desa Belacan ini menyebut senjata api tersebut dibeli dari I Gede WT pada akhir 2025.
ARM mengaku membeli pistol ilegal itu dengan harga mencapai Rp 30 juta. Transaksi tersebut dilakukan langsung di rumah ARM.
"Anggota tersebut disebut beralamat di Banjar Pekandelan Batuan, Sukawati, Gianyar," ungkap seorang sumber petugas, Sabtu (26/9).
Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri secara mendalam legalitas dan asal-usul senjata api tersebut, termasuk bagaimana senpi itu bisa dikuasai oleh oknum anggota polisi sebelum akhirnya dijual kepada sipil.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra belum membeberkan rincian kronologi maupun hasil pemeriksaan lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Masih didalami ya. Nanti Kasi Humas infonya akan diberikan. Biar kami fokus ke penyelidikannya," ujar Kompol Agus. ***
Editor : Yoyo Raharyo