AMLAPURA, Radartabanan.jawapos.com — Meski aksi keji penyiraman bahan bakar dan pembakaran yang dilakukannya berujung fatal hingga merenggut nyawa I Gede Selamet (20), bos truk I Putu Cahyadi Putra dipastikan melenggang bebas dari ancaman hukuman mati.
Hal ini terjadi lantaran kepolisian tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 459 KUHP Baru (ex Pasal 340 KUHP Lama), melainkan hanya menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian.
Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut memiliki perbedaan yang sangat tajam. Jika dijerat Pasal 459 KUHP Baru tentang Pembunuhan Berencana, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Namun, dengan pasal yang digunakan saat ini, jerat hukum bagi pelaku menjadi jauh lebih ringan.
Seiring dengan meninggalnya korban setelah sepekan dirawat di RSUP Prof. Ngoerah Denpasar, penyidik melakukan penyesuaian ayat pada pasal penganiayaan.
Sebelumnya, pelaku dijerat Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kini, jeratan dialihkan ke Pasal 467 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru.
Pengalihan pasal penganiayaan berencana yang menyebabkan korban meninggal dunia ini hanya meningkatkan dua tahun, yakni ancaman pidana penjaranya menjadi paling lama 9 tahun.
Kepastian penetapan pasal tersebut masih menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Peristiwa brutal ini dipicu oleh masalah setoran armada truk. Pelaku nekat mendatangi rumah Selamet di Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, lantaran korban belum menyerahkan uang setoran selama 15 hari.
Padahal, Selamet yang baru bekerja empat bulan menunda penyetoran uang karena tengah terbaring sakit demam selama dua hari. Tanpa memedulikan kondisi kesehatan korban, pelaku yang disulut emosi nekat menyiramkan bahan bakar Pertalite yang dibawanya, lalu membakar korban secara sengaja.
Setelah membakar korban, pelaku yang berasal dari Banjar Pesaban Kaler, Desa Pesaban, Rendang, melarikan diri. Korban akhirnya ditolong keluarga dan warga, serta dilarikan ke RSUP Prof Ngoerah.
Akibat pembakaran ini, pemuda 20 tahun yang menjadi tulang punggung keluarga miskin tersebut menderita luka bakar parah hingga 68 persen (derajat 2B–3) dan trauma inhalasi.
Setelah sepekan berjuang menahan sakit di ruang perawatan intensif, Selamet akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Jumat pagi (25/9/2026).
Meninggalnya Selamet meninggalkan luka mendalam sekaligus beban finansial bagi keluarganya yang tergolong kurang mampu dan terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH. Karena cedera korban merupakan hasil tindak kriminal, seluruh biaya perawatan medis ditetapkan sebagai pasien umum dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Pihak keluarga pelaku sempat berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan dengan syarat keluarga korban mau mencabut laporan polisi dan berdamai.
Namun, janji itu batal seketika setelah keluarga pelaku mengetahui tagihan medis awal yang membengkak hingga puluhan juta rupiah. Sejak saat itu, pihak pelaku lepas tangan dan tak pernah menghubungi keluarga korban lagi.
Saat ini, jenazah Selamet masih dititipkan di RSUP Prof. Ngoerah sembari menunggu tuntasnya upacara di Desa Adat Muncan. ***
Editor : Yoyo Raharyo