DENPASAR, Radartabanan.jawapos.com — Maraknya keberadaan juru parkir (jukir) yang kerap dikeluhkan warga dan viral di media sosial akhirnya direspons tegas.
Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (PD Parkir Denpasar) resmi mengambil langkah evaluasi dengan memangkas jumlah jukir dan menambah daftar zona bebas parkir di Kota Denpasar.
Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma, I Nyoman Putrawan mengatakan, pemberhentian sejumlah jukir tak terhindarkan seiring diterapkannya rasionalisasi dan pembebasan biaya parkir di sejumlah titik, khususnya kawasan UMKM.
"Sudah ada beberapa, dan selanjutnya akan didata kembali untuk kita pastikan tempat tersebut selain UMKM bebas parkir, juga ruang milik jalan atau tepi jalan yang terdampak rasionalisasi," tegas Putrawan.
Langkah efisiensi ini juga menyasar jukir yang selama ini mengelola lahan atas kerja sama dengan desa adat.
Pihaknya telah bersurat resmi agar desa adat menyelaraskan kebijakan rasionalisasi ini demi kenyamanan masyarakat.
Hingga saat ini, sedikitnya lima lokasi strategis sudah dibebaskan dari pungutan parkir. Yakni Kawasan BPD Gajah Mada (zona QRIS), SMPN 3 Denpasar, Indomaret Jalan Merdeka, Alfamart Bajra Sandhi, dan Circle K Renon.
Selain itu, spanduk bebas parkir juga dipasang di sejumlah warung makan ramai pengunjung yang tidak memiliki lahan parkir khusus, seperti Warung Babi Guling Samprig Jalan Imam Bonjol, Warung Rujak Banjar Ambengan, serta kelompok Warung Sayur di Kertapura. ***
Editor : Yoyo Raharyo