AMLAPURA, Radartabanan.jawapos.com — Aksi keji I Putu Cahyadi Putra, 37, yang tega merencanakan pembakaran terhadap sopirnya sendiri hingga menderita luka bakar 40 persen, ternyata hanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepolisian Resor (Polres) Karangasem resmi menetapkan bos truk asal Desa Pesaban tersebut sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap I Gede Selamet di Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat.
"Untuk pelaku, berdasarkan dua alat bukti sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, Senin (21/9).
Meski terbukti melakukan aksi pembakaran secara terencana—dengan membawa bahan bakar langsung ke kamar tidur korban—tersangka hanya dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara ini terkesan tak sebanding dengan penderitaan hebat yang dialami korban serta dampak jangka panjang bagi keluarganya.
Hingga saat ini, I Gede Selamet masih terbaring kritis dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar akibat luka bakar parah mencapai 40 persen di tubuhnya.
Tak hanya itu, korban diperkirakan harus melewati 4 hingga 5 kali tindakan operasi.
Di sisi lain, keluarga korban yang tergolong miskin kii kesulitan untuk membiayai tindakan medis yang cukup besar.
Diberitakan sebelumnya, pelaku I Putu Cahyadi Putra mendatangi rumah korban I Gede Selamet untuk menagih setoran sekitar Rp8,5 juta.
I Gede Selamet pada waktu itu ada di kamar dalam kondisi sakit, dan tidak masuk kerja dua hari.
Di dalam kamar korban, cekcok tak terhindarkan. Kemudian korban memberikan uang setoran, namun jumlahnya masih kurang dari kewajibannya.
Bahkan, Cahyadi sempat membanting uang yang diberikan korban ke lantai, kemudian pergi.
Tapi, Cahyadi kembali ke kamar korban dengan membawa BBM jenis Pertalite. Lalu Cahyadi menyiramkan BBM tersebut ke tubuh Selamet dan menyulutnya dengan api.
Akibatnya Selamet terbakar beserta kamarnya. Selamet menjerit kesakitan hingga ditolong warga.
Usai melancarkan aksi sadisnya, pelaku kabur. Dia akhirnya ditangkap polisi di wilayah Desa Nongan, Kecamatan Rendang, dan saat ini mendekam di Mapolres Karangasem. ***
Editor : Yoyo Raharyo