AMLAPURA, Radartabanan.jawapos.com — Kasus sopir truk dibakar bosnya sendiri kian terkuak. Ternyata, masalahnya sepele. Yakni soal setoran yang jumlahnya hanya Rp8,5 juta.
Persoalan setoran uang senilai Rp8,5 juta berujung petaka tragis bagi I Gede Selamet (20). Sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, ini menjadi korban penganiayaan keji yang dilakukan oleh bosnya sendiri, I Putu Cahyadi Putra (37), pada Jumat (18/9/2026) siang.
Hanya karena emosi menyangkut tunggakan setoran senilai Rp8.500.000 yang tak mampu dilunasi sepenuhnya, pria 37 tahun asal Desa Pesaban itu dengan tega menyiram tubuh anak buahnya menggunakan BBM jenis pertalite dan membakarnya hidup-hidup di dalam kamar tidur korban.
Peristiwa pilu itu terjadi sekira pukul 11.30 WITA saat korban yang sudah dua hari terbaring sakit tidak bisa bekerja.
Pelaku yang datang ke rumah korban menagih setoran. Dia masuk ke kamar korban yang sedang sakit hingga terlibat cekcok.
Saat korban hanya mampu menyerahkan sebagian kecil dari total tunggakan uang setoran, pelaku yang naik pitam langsung melemparkan uang tersebut ke lantai.
Putu Cahyadi kemudian meninggalkan kamar dan kembali dengan bahan bakar jenis pertalite. BBM itu disiramkan ke tubuh Selamet, lalu menyulut api hingga Selamet terbakar di dalam kamar berukuran 3x4 meter tersebut.
Akibat tindakan brutal sang bos hanya demi uang Rp8,5 juta tersebut, korban mengalami luka bakar parah hingga 40 persen di sekujur tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Selat dan RSUD Karangasem sebelum akhirnya dirujuk untuk menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Selain penderitaan fisik korban, kerugian materiil akibat kebakaran kamar ditaksir mencapai Rp10.000.000.
Tidak itu saja, kini keluarga korban yang masuk kategori warga miskin kesulitan biaya pengobatan Selamet.
Sebab, Selamet harus menjalani operasi 4 sampai 5 kali tindakan yang membutuhkan biaya tidak sedikit.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika membenarkan bahwa pemicu utama aksi nekat pelaku adalah masalah tunggakan uang setoran serta utang piutang.
Ia menambahkan dari keterangan yang didapat, korban sudah 15 hari tidak menyetorkan uang.
"Kemungkinan bosnya emosi, cekcok hingga akhirnya terjadi pembakaran," kata AKBP I Made Santika.
Tak butuh waktu lama, Tim Reskrim Polsek Selat berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Banjar Pesaban Kaler, Desa Pesaban, Kecamatan Rendang sekira pukul 13.10 WITA pada hari yang sama beserta barang bukti botol bekas pertalite.
Kasus penganiayaan berat ini dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga korban, I Nengah Ngenteg (54).
Kini, pihak kepolisian resmi menetapkan I Putu Cahyadi Putra sebagai tersangka setelah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. Pria yang kini mendekam di tahanan Mapolres Karangasem tersebut terancam hukuman berat atas tindakan berencana yang dilakukannya.
”Untuk pelaku, berdasarkan dua alat bukti sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono. ***
Editor : Yoyo Raharyo