AMLAPURA, Radartabanan.jawapos.com — Jajaran kepolisian resmi menetapkan I Putu Cahyadi Putra (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan berat. Pria asal Desa Pesaban ini nekat membakar sopirnya sendiri, I Gede Selamet, di rumah tinggal korban yang berlokasi di Banjar Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah.
Pelaku yang sempat diamankan di wilayah Desa Nongan, Kecamatan Rendang, kini telah resmi mendekam di sel tahanan Mapolres Karangasem.
"Untuk pelaku, berdasarkan dua alat bukti sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, saat dikonfirmasi pada Senin (21/9).
Aksi kejam ini diduga kuat dipicu oleh kekesalan pelaku terkait urusan setoran. Korban dinilai tidak mampu memenuhi target setoran yang dibebankan.
Emosi pelaku yang memuncak membuatnya mendatangi rumah korban. Saat itu Korban Gede Selamet sedang sakit di dalam kamar.
Pelaku masuk ke kamar korban hingga terlibat cekcok. Korban sempat menyerahkan uang kepada pelaku, tapi uang itu dilemparkan ke lantai karena jumlahnya tidak sesuai yang diiinginkan pelaku.
Pelaku Putu Cahyadi kemudian pergi, tapi dia kembali sambil membawa bahan bakar minyak berupa Pertalite yang telah disiapkannya terlebih dahulu.
Pelaku lantas menyiram dan membakar korban yang saat itu berada di dalam kamar tidurnya.
Akibat insiden berdarah tersebut, I Gede Selamet menderita luka bakar parah hingga 40 persen di sekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan intensif di RSUP Ngoerah, Denpasar. ***
Editor : Yoyo Raharyo