Gebrakan Gubernur Koster: Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Tunggakan Tahun Ke-3 dan Seterusnya Gratis

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 08:11 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster memberi ampunan berupa bebas tunggakan tahun ketiga dan seterusnya. Wajib pajak hanya membayar tunggakan dua tahun terakhir. (Bapenda Bali)
Gubernur Bali Wayan Koster memberi ampunan berupa bebas tunggakan tahun ketiga dan seterusnya. Wajib pajak hanya membayar tunggakan dua tahun terakhir. (Bapenda Bali)

DENPASAR, Radartabanan.jawapos.com – Gubernur Bali Wayan Koster dan Bapenda Provinsi Bali membuat gebrakan untuk mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor. Yakni wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan pajak selama dua tahun, sedangkan tunggakan tahun ketiga dan seterusnya diputihkan alias gratis.

Gubernur Bali Wayan Koster pun menggulirkan kebijakan relaksasi dan pemutihan pajak kendaraan tahun 2026. 

Ketentuan ini diatur dalam Pergub Bali Nomor 23 tahun 2026 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. 

Langkah ini dilakukan selain untuk menambah pundi-pundi pendapatan daerah sekaligus memberi angin segar bagi warga yang pusing memikirkan tunggakan pajak kendaraan yang kian menumpuk.

Apalagi, saat ini ada sekitar 320 ribu unit kendaraan yang masih belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menerangkan bahwa skema relaksasi kali ini mengombinasikan pemutihan sanksi denda dan diskon pokok pajak.

"Kebijakan ini kan ada dua. Kebijakan pemutihan denda, sama diskon pajak," jelas Tagel, Senin (14/9/2026).

Dia menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. "Kami ikut berpartisipasi untuk meringankan beban masyarakat," ujarnya.

Kabar yang paling ditunggu-tunggu masyarakat adalah skema keringanan khusus bagi penunggak 'kronis'. Tagel menjelaskan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun tidak perlu membayar seluruh tahun yang terlewat.

Yakni cukup bayar pokok pajak dua tahun saja, sedangkan sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya atau tahun ketiga dan seterusnya langsung digratiskan.

"Karena kita lihat banyak juga yang menunggak lebih daripada dua tahun. Nah, kita memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat dengan cukup membayar dua tahun, sisanya itulah yang didiskon," jelasnya.

Program emas ini dibuka dalam kurun waktu terbatas, mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Dari potensi 320.000 kendaraan yang mengendap, Bapenda menargetkan 200.000 unit kendaraan bakal memanfaatkan pemutihan ini dengan potensi dana masuk mencapai Rp106 miliar.

"Estimasi penerimaan mencapai sekitar Rp113 miliar," terangnya.

Dia menjelaskan, respons masyarakat Bali terbukti luar biasa. Hanya dalam hitungan dua hingga tiga hari sejak kran pemutihan dibuka pada 9 September, kas daerah langsung diserbu warga dengan total setoran mencapai miliaran rupiah.

"Realisasi dari tanggal 9 sampai dengan hari kemarin, 3 hari atau 2 hari gitu, itu sudah mencapai total sekitar Rp5,5 miliar," jelasnya.

Bapenda Bali pun kini jorjoran melakukan sosialisasi di media massa, media sosial, hingga videotron se-Bali agar warga tak melewati momentum ini untuk memvalidasi ulang status kendaraannya.

"Jadi yang mungkin ada yang tidak nyamsat 10 tahun, sekarang nyamsat, tahun depan dia menjadi data wajib pajak aktif," cetus Tagel.

Meski ini menjadi salah satu gebrakan, sebetulnya ini bukan hal yang baru di Indonesia. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sudah melakukan hal serupa pada tahun 2025.

Bahkan, Kang Dedi Mulyadi hanya meminta warga membayar tunggakan pada tahun berjalan, sedangkan tunggakan tahun kedua dan seterusnya diputihkan alias digratiskan. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Bali Wayan Koster Gubernur Bali tunggakan pajak kendaraan bermotor pemutihan pajak kendaraan