Edarkan Rokok Ilegal 'Made In Madura', Dua Warga Buleleng Divonis 8 Bulan Penjara!

Francelino Junior • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 15:53 WIB
Rokok ilegal beredar luas di Indonesia, termasuk di Buleleng. Sebagian besar rokok itu diproduksi di Madura. (Dok Bea Cukai via Jawapos)
Rokok ilegal beredar luas di Indonesia, termasuk di Buleleng. Sebagian besar rokok itu diproduksi di Madura. (Dok Bea Cukai via Jawapos)

SINGARAJA, Radartabanan.jawapos.com — Bisnis gelap rokok ilegal "made in Madura" alias buatan Madura di Kabupaten Buleleng kembali berujung di jeruji besi. Kali ini dua warga Kecamatan Gerokgak, Abd. Rahman (54) dan Ainul Yaqin alias Bambang (41), dijatuhi vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Keduanya terbukti mengedarkan 1.140 bungkus rokok tanpa peringatan kesehatan.

Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim I Made Bagiarta bersama hakim anggota David Nainggolan dan Guntur Frans Gerri tersebut digelar pada Kamis (3/9).

”Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama delapan bulan. Para terdakwa tetap ditahan,” vonis majelis hakim sebagaimana tertera dalam surat putusan yang diterima, Minggu (13/9).

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dibui selama satu tahun.

Peran kedua pelaku terbagi rapi. Rahman bertindak sebagai pengambil barang yang mendatangkan rokok ilegal langsung dari Pulau Madura melalui pemasok berinisial H. Hozaini dan Sugianto (keduanya DPO) sejak April 2024.

Setelah stok rokok mendarat di rumahnya di Desa Penyabangan, Rahman lalu menghubungi Bambang untuk mengecer barang tersebut ke toko dan warung-warung kecil di area Kecamatan Gerokgak.

Agar tak memancing kecurigaan, Bambang dibekali mobil pikap Suzuki Carry berpelat S 8011 AG.

Dus-dus berisi rokok ilegal berbagai merek itu ditutupi terpal rapat sebelum didistribusikan dengan harga Rp100 ribu hingga Rp140 ribu per slop.

Dari catatan rekapitulasi setoran sejak Agustus hingga Desember 2025, bisnis edar rokok Madura tanpa gambar peringatan kesehatan ini sempat mengeruk omzet fantastis hingga Rp423,9 juta, sebelum akhirnya diringkus aparat pada 19 Desember 2025.

Majelis hakim menegaskan aksi keduanya melanggar Pasal 437 ayat (1) jo. Pasal 150 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU No. 1 Tahun 2026 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena berpotensi merusak upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui peredaran rokok tak bertuan yang tidak memenuhi standar legalitas.

”Yang meringankan hukuman, para terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum,” jelas majelis hakim.

Vonis terhadap Rahman dan Bambang menambah panjang daftar penindakan peredaran rokok tanpa izin di wilayah Buleleng. Sebelumnya, penangkapan serupa juga sempat membongkar jaringan besar rokok tanpa pita cukai di kawasan Singaraja.

Pada Jumat (23/1/2026), petugas Kanwil Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT menghentikan seorang kurir berinisial KB yang nekat membawa 7.000 bungkus rokok ilegal di Jalan Pulau Timor, Banyuning. Dari penangkapan KB, petugas lalu bergerak melacak gudang penyimpanan milik Komang Sudiarta (38) di Jalan Pulau Obi dan menemukan sisa stok rokok ilegal lainnya.

Total barang bukti yang disita mencapai 30.526 bungkus rokok tidak dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.

Dalam persidangan, Sudiarta mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak tahun 2022 di samping menjual kebutuhan sehari-hari. Ia memasok rokok lintas provinsi via pengiriman bus jalur darat dari beberapa pihak—di antaranya Romi dari Busungbiu, Topik dari Madura, hingga dugaan keterlibatan oknum TNI.

Sudiarta sendiri telah diganjar hukuman 8 bulan penjara dalam putusan majelis hakim PN Singaraja pada Kamis (4/6/2026) lalu. ***

Editor : Yoyo Raharyo
buleleng rokok ilegal