Divonis Cuma 10 Bulan, Ini Cara Licik Setiawan Oplos Gas Elpiji hingga Raup Puluhan Juta

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 15:51 WIB
Ilustrasi, Pengoplos elpiji subsidi I Made Wawan Setiawan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Gianyar. (Jawapos.com)
Ilustrasi, Pengoplos elpiji subsidi I Made Wawan Setiawan divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Gianyar. (Jawapos.com)

GIANYAR, Radartabanan.jawapos.com – Setiawan akhirnya divonis pidana penjara atas praktik licik mengoplos Liquefied Petroleum Gas (LPG/ elpiji) bersubsidi ukuran 3 kilogram alias gas melon ke tabung nonsubidi. Walau demikian, hukumannya sangat ringan. Yakni hanya 10 bulan penjara.

Majelis Hakim PN Gianyar dalam amar putusannya menyatakan bahwa pria bernama lengkap I Made Wawan Setiawan, itu terbukti secara sah dan meyakinkan memindahkan isi gas melon bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Amar putusan atas perkara Nomor 97/Pid.Sus-LH/2026/PN Gin tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (3/9/2026).

Majelis hakim yang diketuai Made Adicandra Purnawan, bersama anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya mengenai penyalahgunaan niaga LPG bersubsidi.

Selain hukuman pidana badan, pria yang juga disapa Wawan ini juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 10 juta.

”Denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penjualan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari,” tegas Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berdasarkan fakta persidangan dan konstruksi dakwaan, aksi pengoplosan ini dijalankan Wawan di sebuah garasi di Banjar Bukit Sari, Desa Sidan, Kecamatan Gianyar.

Modusnya, Wawan berburu dan mengumpulkan tabung gas 3 kg bersubsidi dari warung-warung di seputaran Gianyar.

Di dalam garasi, proses pemindahan isi gas dilakukan secara manual. Wawan memasukkan pipa besi sepanjang 15 sentimeter ke valve tabung 12 kg atau 50 kg yang kosong, lalu menaruh es batu di atasnya agar suhu dingin menyedot gas. Ujung pipa lainnya lantas dihubungkan ke valve tabung melon yang masih berisi.

Untuk mengisi penuh satu tabung 12 kg, Wawan menyuntikkan isi dari 4 tabung gas melon. Sementara untuk satu tabung ukuran 50 kg, ia tega menguras hingga 18 tabung gas bersubsidi hak rakyat miskin.

Guna memuluskan rantai bisnis gelapnya, Wawan menyewa dua pekerja sebagai sopir dan kernet atau buruh angkut. Keduanya diupah masing-masing Rp 50.000 per hari untuk mengantar gas oplosan menggunakan satu unit mobil pikap Suzuki warna hitam bernomor polisi DK 8839 TD.

Tabung 12 kg oplosan itu dijual seharga Rp 180.000, sedangkan tabung 50 kg dipatok Rp 850.000 per tabung ke sejumlah akomodasi wisata dan restoran di wilayah Gianyar.

Dari produksi 6 hingga 8 tabung ukuran 12 kg serta 2 hingga 3 tabung ukuran 50 kg setiap dua hari, Wawan mampu mengantongi keuntungan bersih mencapai Rp 3.000.000 per minggu atau mencapai 12 juta per bulan. Itu dia lakukan sejak Januari 2026.

Sepak terjang bisnis haram Wawan akhirnya runtuh pada Senin, 20 April 2026 sekira pukul 16.00 WITA. Berbekal laporan masyarakat, tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menggerebek garasi milik Wawan.

Di lokasi, petugas mendapati Wawan bersama dua anak buahnya tengah beraktivitas. Polisi menyita puluhan tabung gas (termasuk 60 tabung gas 3 kg kosong), 6 buah pipa besi, kantong berisi segel palsu, palu, alat congkel, hingga mobil pikap Suzuki yang digunakan untuk distribusi.

Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan terdakwa I Made Wawan Setiawan sangat merugikan publik karena menyunat hak masyarakat kelas bawah, berpotensi memicu kelangkaan LPG 3 kilogram, serta menambah beban anggaran subsidi negara.

Seluruh tabung gas dan peralatan pengoplosan dirampas untuk negara dan dimusnahkan. Sementara mobil pikap milik terdakwa dikembalikan, dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total vonis hukuman. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Gianyar I Made Wawan Setiawan pengoplos elpiji subsidi