DUH! Kotak Amal Musala di Jimbaran Dibobol Maling, Pelaku Asal Daerah Ini

andre sulla • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 17:27 WIB
Polisi mengamankan MHP, 36, dan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian uang kotak amal di Musala Luqmanul Hakim, Jimbaran, Kuta Selatan. (IST)
Polisi mengamankan MHP, 36, dan sejumlah barang bukti terkait kasus pencurian uang kotak amal di Musala Luqmanul Hakim, Jimbaran, Kuta Selatan. (IST)

KUTA SELATAN, Radartabanan.jawapos.com – Dua kotak amal di Musala Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, dibobol maling. Pelakunya seorang pria berinisial MHP (36).

Aksi pencurian tersebut sebenarnya terjadi pada Kamis (6/8/2026) siang. Namun, setelah sebulan menghilang, jejak pelaku akhirnya tercium hingga berhasil dibekuk tim Operasional Polsek Kuta Selatan di kawasan Banjar Semer, Kerobokan, Badung.

Kapolsek Kuta Selatan, Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., membeberkan bahwa penangkapan ini bertolak dari laporan pengurus yayasan pengelola musala.

Laporan tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor registrasi LP/B/94/IX/2026/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK KUTA SELATAN/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 3 September 2026.

Ulah jahat MHP pertama kali terbongkar saat marbot musala, Syaifur Rohman, kaget melihat isi dua kotak amal mendadak kosong melompong.

Pengurus yang curiga lantas memutar ulang rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari sana, terlihat sorot kamera merekam jelas pergerakan seorang pria yang masuk ke area musala, merusak gembok pengaman, lalu mencongkel isi kotak amal.

"Yang boleh (membuka kotak amal, Red) pengurus yayasan untuk kepentingan operasional mushola," ungkap kapolsek, Jumat (4/9/2026).

Pencurian ini membawa kerugian cukup besar bagi pihak musala. Kotak amal yang dibobol padahal baru terisi satu bulan sejak terakhir dikosongkan.

Biasanya, pengurus baru membuka kotak tersebut saban tiga bulan sekali dengan akumulasi dana perolehan jemaah mencapai kisaran Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan, polisi bergerak cepat melacak keberadaan pelaku yang terendus bersembunyi di wilayah Kerobokan.

"Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan penyelidikan secara mendalam di wilayah tersebut," kisahnya.

Pelarian MHP berakhir setelah polisi menyergapnya di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, ia tak bisa lagi mengelak dan mengakui telah membongkar kotak amal musala seorang diri.

Di hadapan penyidik, MHP yang berasal dari Banten, berdalih nekat merusak dan mengambil uang tempat ibadah karena terhimpit masalah keuangan.

"Kepada polisi, dia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian," ungkapnya.

Selain menyeret pelaku ke Mapolsek Kuta Selatan, petugas menyita barang bukti berupa satu buah kotak amal serta beberapa helai pakaian—termasuk sweater, kaos hitam, dan kemeja putih—yang dikenakannya saat melancarkan aksi.

"Sementara kerugian korban ditaksir kurang lebih Rp 5 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tutup Kompol Said Husen.  ***

Editor : Yoyo Raharyo
Jimbaran Banten pencurian kotak amal Musala Luqmanul Hakim