KAPOK! Pemalak Sopir Truk di By Pass IB Mantra Ditangkap, Ternyata Asal Karangasem

andre sulla • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:23 WIB
Lelaki berinisial IWT ditangkap polisi karena memalak sopir truk di Jalan IB Mantra, Denpasar. (IST)
Lelaki berinisial IWT ditangkap polisi karena memalak sopir truk di Jalan IB Mantra, Denpasar. (IST)

DENPASAR, Radartabanan.jawapos.com – Rekaman video pemalakan terhadap seorang sopir truk di Jalan Bypass Prof. IB Mantra, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, yang sempat viral di media sosial berujung panjang. Pria yang memalak tersebut akhirnya berhasil ditangkap.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur bergerak cepat menciduk pelaku berinisial IWT. Pria berusia 50 tahun itu berasal dari Sidemen, Karangasem.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim kepolisian terhadap video yang beredar luas di media sosial.

"Tim kemudian melakukan pengecekan lokasi sesuai dengan rekaman video. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti," kata Iptu Adi Saputra Jaya.

Aksi pemalakan itu menimpa Bambang Sutejo (31), seorang sopir truk asal Lumajang, Jawa Timur, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 11.00 WITA.

Saat itu korban tengah beristirahat di dalam kabin truk usai menurunkan barang muatan.

Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam datang dan memarkir kendaraannya tepat di depan truk korban.

Pelaku lalu mendekati korban dan meminta dua bungkus rokok. Karena tak ditanggapi, pelaku berpura-pura memanggil seseorang untuk mengintimidasi korban.

Saat korban membuka pintu truk, pelaku langsung menarik kerah baju korban. Meski sempat ditepis, pelaku justru makin beringas dengan melemparkan botol dan mengambil sebatang kayu untuk mengancam korban.

Korban sempat memperingatkan bahwa lokasi kantor polisi tidak jauh dari sana, namun pelaku malah menantang sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Timur pada Jumat (28/8) malam.

Dari hasil pemeriksaan intensif, IWT mengakui perbuatannya. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam DK 8203 GK, topi, kacamata hitam, sepatu, dan celana pendek yang digunakan saat beraksi.

Saat ini IWT mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Timur guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Karangasem pemalak sopir truk Jalan IB Mantra Denpasar