Dua Residivis Pembunuhan dan Narkoba asal Sulsel Curi Emas dan Uang Rp 150 Juta di Bali

andre sulla • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:13 WIB
Polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Kampial Residence II, Benoa, Kuta Selatan. (IST)
Polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Kampial Residence II, Benoa, Kuta Selatan. (IST)

BADUNG, Radartabanan.jawapos.com – Mungkin ada benarnya yang menyebut penjara bagaikan school of crime atau sekolah kejahatan. Bukannya memberikan efek jera atau rehabilitasi, lingkungan penjara yang menyatukan berbagai jenis pelaku kriminal justru acap kali memfasilitasi pertukaran ilmu dan jaringan kejahatan yang lebih luas.

Seperti yang dilakukan duo maling bernama Rapit dan Amir ini. Keduanya masing-masing merupakan residivis kasus pembunuhan dan narkoba.

Kali ini, keduanya ditangkap kembali dalam kasus pencurian di Kampial Residence II, Benoa, Kuta Selatan, Bali.

Pelarian dua pria di balik aksi nekat tersebut berakhir singkat. Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan sukses menggulung para pelaku, yakni Rapit (48) dan Amir (40), saat bersembunyi di sebuah penginapan kawasan Legian, Kuta, Badung.

Keduanya bukan pemain baru. Rekam jejak kelam mencatat Rapit merupakan residivis kasus pembunuhan di Sulawesi Selatan, sedangkan Amir tercatat pernah tersandung kasus narkoba di wilayah yang sama.

Peristiwa apes yang menimpa Anisa Dewanti (35) ini terjadi pada Sabtu (22/8/2026) siang saat rumah dalam keadaan kosong.

Aksi pembobolan pertama kali terendus oleh adik korban yang mendapati gembok pintu pagar sudah rusak dan isi kamar acak-acakan.

Begitu mendapat informasi tersebut, Anisa langsung bergegas pulang sekitar pukul 15.00 WITA. Saat mengecek lemari tempat penyimpanan barang berharga, betapa kagetnya ia mendapati puluhan gram gelang emas, beberapa rantai kalung, perhiasan bayi, emas batangan, hingga uang tunai raib tanpa sisa.

"Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 150 juta," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (24/8/2026).

Mendapat laporan dari korban, polisi bergerak cepat melakukan olah TKP serta menyisir rekaman kamera CCTV di sekitar kawasan perumahan.

Petunjuk berharga dari CCTV langsung mengarahkan perburuan tim opsnal ke area Kuta dan Legian.

Tak butuh waktu lama, polisi menggerebek Penginapan Mahendra Beach Inn di Legian dan langsung memborgol kedua pelaku tanpa perlawanan.

Petugas turut menyita belasan perhiasan emas hasil curian, enam buah obeng panjang yang dipakai mencongkel jendela, serta sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai pelaku saat beraksi.

Kepada penyidik, duo residivis ini berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya barang curian yang sempat dijual atau keterlibatan jaringan lainnya. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Bali pencurian