Polres Tabanan Cuma Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Pencuri Ayam

Juliadi • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 09:49 WIB
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. (Juliadi)
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati. (Juliadi)

TABANAN, Radartabanan.jawapos.com - Viral pengeroyokan yang menewaskan pencuri ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Jumat (24/7) 01.00 WITA dini hari memunculkan fakta baru. Polres Tabanan baru menetapkan lima tersangka kasus main hakim sendiri tersebut. 

Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik di Bali, bahkan di Indonesia karena terduga pencuri berinisial KD, meninggalkan anak yang masih kecil di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Video anaknya yang menangis histeris saat prosesi memandikan jenazah viral di media sosial dan menjadi perhatian nasional. 

Muncul desakan agar warga yang melakukan pengeroyokan hingga tewasnya KD diproses secara hukum. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi secara intensif, Polres Tabanan menetapkan lima orang warga sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat main hakim sendiri.

“Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki,” ujar AKBP I Putu Bayu Pati.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara maraton sejak peristiwa terjadi. 

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 18 orang saksi guna menyusun rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kemudian dari 18 saksi itu, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Teddy.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap warga yang berada di lokasi kejadian, pihak keluarga, serta sejumlah saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Keterangan para saksi kemudian dicocokkan dengan barang bukti serta hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Meski demikian, Polres Tabanan menegaskan penyidikan belum berakhir. 

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Peristiwa ini berawal dari kasus pencurian ayam jago aduan di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Jumat (24/7) 01.00 WITA dini hari hingga membuat tewas pelaku pencurian dengan inisial KD.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian serius Polres Tabanan. Sebelumnya kasus pencurian ayam jago aduan ditangani Polsek Baturiti namun kasus penanganan dilimpahkan ke Polres Tabanan. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Tabanan pencuri ayam tewas pencurian ayam Sidetapa Batunya