Terbongkar! Ini Cara Licik Andi CW Perdaya Anak Usia 11 Tahun di Klungkung hingga Hamil

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 11:30 WIB
Andi CW, pria asal Jawa Timur yang tinggal di Karangasem dibekuk petugas Polres Klungkung setelah menyetubuhi anak usia 11 tahun hingga hamil enam bulan. (Humas Polres Klungkung)
Andi CW, pria asal Jawa Timur yang tinggal di Karangasem dibekuk petugas Polres Klungkung setelah menyetubuhi anak usia 11 tahun hingga hamil enam bulan. (Humas Polres Klungkung)

SEMARAPURA, radartabanan.jawapos.com – Kedok manis pria bernama Andi CW (39) dalam mengelabui anak di bawah umur agar mau disetubuhi hingga hamil akhirnya terbongkar. 

Menggunakan cara licik, yakni iming-iming berupa diajak jalan-jalan hingga memanjakan korban dengan berbagai barang pemberian, pria asal Jawa Timur yang berdomisili di Kecamatan Manggis, Karangasem, ini tega menyetubuhi NK, anak perempuan berusia 11 tahun asal Karangasem, hingga hamil enam bulan.

Persetubuhan berulang tersebut bermula dari interaksi keduanya di aplikasi kencan Omi. 

Demi memuluskan niat jahatnya serta mengelabui kepolosan korban, pelaku tidak hanya menyamarkan identitas diri lewat aneka nama samaran seperti Putra, Andika, Komang, hingga Rian, tetapi juga melancarkan bujuk rayu berkedok perhatian.

Penasihat Hukum keluarga korban, Ni Nyoman Suparni, mengungkapkan bahwa modus utama pelaku adalah memanfaatkan sifat polos anak-anak yang mudah terbuai oleh perhatian dan barang pemberian.

Untuk menyamarkan aksinya dari pantauan keluarga, pelaku kerap bergerak saat malam hari.

Korban yang terperdaya bujukan pelaku selalu meminta izin kepada orang tuanya untuk menginap di rumah sang nenek. Tanpa curiga, orang tua meluluskan permintaan tersebut.

”Ternyata korban dijemput oleh pelaku, diajak jalan-jalan serta berbelanja, lalu berakhir disetubuhi di sebuah warung di Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan saat sudah sepi di atas jam 12 malam,” ungkapnya.," beber Suparni.

Aksi pemanfaatan kepolosan korban dengan iming-iming hiburan dan hadiah tersebut berulang hingga empat kali di lokasi yang sama sepanjang periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Petualangan kelam pelaku akhirnya runtuh pada Rabu (1/7/2026) siang. Korban yang mulai merasakan perubahan pada tubuhnya mengeluh sakit perut serta terhentinya siklus haid kepada orang tua.

Kecurigaan keluarga terbukti setelah membawa NK berobat ke bidan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan.

Pemeriksaan medis mengungkap fakta bahwa bocah 11 tahun tersebut tengah mengandung dengan usia kehamilan memasuki enam bulan.

Dari sanalah korban yang semula takut dan tertutup akhirnya berani membeberkan kronologi perkenalannya dengan pelaku. Pihak keluarga yang tak terima atas perbuatan bejat tersebut lantas melayangkan laporan resmi ke Mapolres Klungkung.

Kendati menghadapi kendala minimnya bukti awal—akibat korban tidak menyimpan foto pelaku serta terhapusnya riwayat obrolan di aplikasi—Satreskrim Polres Klungkung bergerak cepat melakukan perburuan.

Tim Unit IV Tipidter Polres Klungkung langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa sejumlah saksi.

"Dari hasil penyelidikan, petunjuk kuat mengarah kepada terduga terlapor," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (23/7).

Petugas akhirnya berhasil mengepung dan mengamankan Andi CW di tempat tinggalnya yang berupa rumah kos di kawasan Kecamatan Manggis, Karangasem.

Di hadapan penyidik, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya.

Sementara itu, tersangka Andi CW kini mendekam di sel tahanan Polres Klungkung dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau kedua, Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal. ***

Editor : Yoyo Raharyo
Klungkung kekerasan seksual persetubuhan anak Andi CW